Emak-Emak Wajib Waspada! Ada Penjualan Bayi Berkedok Yayasan
Polres Bogor saat mengungkap kasus penjualan bayi berkedok yayasan di Mapolres Bogor, Rabu 28 September 2022.-Foto: Sandika Fadilah/Jabar Ekspres-
Kelima ibu hamil tersebut kemudian diserahkan pada Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Bogor untuk mendapatkan perlindungan dan penanganan.
”Satu orang yang sudah diadopsi secara ilegal dan dijual oleh pelaku, juga sudah kami serahkan anaknya ke Dinsos agar diberikan pemeliharaan anak yang layak,” lanjutnya.
Barang bukti yang berhasil diamankan Polres Bogor di antaranya uang tunai, dokumen dan buku hamil.
Karena perbuatannya, pelaku terancam jeratan Pasal 83 jo 76F UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 2 UU Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
Dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 3 tahun dan denda Rp 60 juta. Sedangkan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp 300 juta.
”Saat ini tersangka sedang dalam proses penyidikan Satreskrim polres Bogor,” ungkap kapolres.
Pihaknya akan terus melakukan pengembangan kasus penjualan bayi berkedok yayasan. ”Mudah-mudahan berkembang ke jaringan lain atau pidana lainnya,” pungkasnya. (Radar Jabar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: radarjabar.disway.id