Modus Bakal Biayai Persalinan, Pria di Bogor Tampung Wanita Hamil Tidak Suami, Ujung-ujungnya Bayinya Dijual

Modus Bakal Biayai Persalinan, Pria di Bogor Tampung Wanita Hamil Tidak Suami, Ujung-ujungnya Bayinya Dijual

Polisi menangkap seorang pria di Bogor yang diduga telah lakukan kasus perdagangan anak dengan modus membiayai ibu persalinan. -Disway-

BOGOR, RADARTASIK.COM - Polres BOGOR berhasil membongkar kasus penjualan bayi dengan modus membiayai persalinan ibu hamil tanpa suami di Kabupaten BOGOR.

Dalam pengungkapan kasus tersebut polisi menangkap seorang pria berinisial SH (32 tahun) yang tega melakukan tindak pidana perdagangan anak sejak awal 2022.

Kepala Polres Bogor AKPB Iman Imanuddin mengatakan dalam melancarkan aksinya pelaku mengumpulkan ibu hamil yang tidak bersuami dengan iming-iming akan dibantu proses persalinannya.

Hanya saja setelah bayinya lahir, oleh pelaku bayi-bayi tersebut dijual ke orangtua adopsi. 

BACA JUGA: BKH PGRI Desak Pemerintah Angkat Seluruh Guru Honorer Asli Menjadi PPPK Hingga 2023

BACA JUGA: Eks Ketua Wadah KPK Ini Berharap Febri dan Rasamala Mundur dari Tim Pengacara Sambo dan Putri Candrawathi

"Diberikan kepada orangtua adopsi dengan membayar Rp15 juta," ujar AKPB Iman Imanuddin, Rabu, 28 September 2022.

Iman mengungkapkan, dalam menjalankan aksinya SH menggunakan kedok yayasan bernama Ayah Sejuta Anak.

Kemudian, bayi yang ditampung di yayasan tersebut diberikan kepada orangtua yang mengadopsi dengan imbalan uang Rp15 juta. 

Adanya uang tebusan sebesar Rp 15 juta itu ternyata tidak diketahui ibu kandung bayi tersebut. 

BACA JUGA:Berkas Putri Candrawathi Dinyatakan Lengkap, Beranikah Kejagung Lakukan Penahanan? Begini Kata Jampidum

BACA JUGA: Tersangka Kasus Bullying Siswa SLB Cirebon Bertambah Jadi 4 Orang, Polisi Segera Lakukan Langkah Diversi

Pelaku beralasan kepada ibu kandung bayi itu bahwa uang tersebut untuk mengganti biaya persalinan di rumah sakit.

Padahal kata Imam, selama proses persalinan biayanya justru ditanggung BPJS dan tidak dipungut biaya sama sekali. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: fin.co.id