Polisi Ungkap Hasil Pemeriksaan Kejiwaan Pelaku Penyiksaan Monyet, Hukuman dan Denda Bikin Kapok?

Polisi Ungkap Hasil Pemeriksaan Kejiwaan Pelaku Penyiksaan Monyet, Hukuman dan Denda Bikin Kapok?

Kasat Reskirm Polres Tasikmalaya AKP Ari Rinaldo. -ujang nandar-radartasik.disway.id

KABUPATEN TASIKMALAYA, RADARTASIK.COM – Polres Tasikmalaya melalui Satuan Reskrim akhirnya mendapat hasil pemeriksaan kejiwaan terhadap AY (25), pelaku penyiksaan monyet,

Dari keterangan dokter, pelaku AY dinyatakan sehat dan tidak mengalami gangguan kejiwaan. Dengan begitu, AY harus mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum.

"Kami sudah mintakan pemeriksaan pada dokter jiwa dan psikiater. Bahwa hasilnya pelaku tidak ada tanda-tanda gangguan kejiwaan, dia termasuk normal," kata Kasat Reskirm Polres Tasikmalaya AKP Ari Rinaldo, Senin 26 September 2022. 

Penyidik, sambung dia, masih terus mengembangkan kasus tersebut. Sementara pelaku AY sengaja menyiksa bayi monyet sampai mati, sambil direkam menjadi sebuah konten. 

BACA JUGA:Pemeriksaan Kejiwaan Para Pelaku Penyiksaan Monyet di Tasik Masih Tunggu Tim Mabes Polri

BACA JUGA:Perlu Dipikirkan Perda Perlindungan Hewan di Tasik, Jangan Sampai Monyet Disiksa untuk Konten Video

BACA JUGA:Sambil Menangis, Ayah Pelaku Penyiksaan Sadis Monyet di Tasik, Tidak Menyangka Anaknya Sekejam Itu

Pelaku kemudian menjual konten kekerasan ini seharga Rp300 ribu rupiah. Disinyalir, penjualan video ini menyasar pasar luar negeri. 

Sementara seorang pelaku berinisial I, turut memperjualbelikan hewan yang dilindungi yakni jenis lutung.

Atas perbuatannya itu, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 40 juncto Pasal 21 Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 1990 tentang Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem. Serta Pasal 91 UU Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan. 

Kedua tersangka terancam hukuman penjara sekitar 5 tahun dan denda Rp100 juta. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: