Dua Pelaku Penyiksaan Sadis Monyet di Tasik Akan Dites Kejiwaannya, Ini Tujuannya ...

Dua Pelaku Penyiksaan Sadis Monyet di Tasik Akan Dites Kejiwaannya, Ini Tujuannya ...

Dua tersangka kasus penyiksaan anak monyet untuk konten video saat digelandang di Mapolres Tasikmalaya, Selasa, 13 September 2022. Foto: Ujang Nandar / Radartasik.com--

TASIKMALAYA, RADARTASIK.COM – Satreskrim Polres Tasikmalaya akan memeriksakan kejiwaan tersangka pelaku penyiksaan sadis monyet, AYN (25) dan In (24).

Kedua tersangka pelaku penyiksaan sadis monyet di Tasikmalaya itu, sebelumnya, membuat video penyiksaan monyet untuk konten video. 

Menurut Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya, AKP Ari Rinaldo, pemeriksaan kejiwaan para tersangka penyiksaan sadis monyet itu untuk memastikan latar belakang tindakan pelaku yang tega dan sadis menganiaya bahkan memutilasi hewan tidak berdosa itu. 

"Kami sedang melakukan kordinasi permintaan pada dokter (kejiwaan) supaya kita periksa psikologisnya. Karena untuk memeriksa psikologis, polisi ini tidak bisa," kata Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya, AKP Ari Rinaldo, Kamis 15 September 2022.

BACA JUGA: Sambil Menangis, Ayah Pelaku Penyiksaan Sadis Monyet di Tasik, Tidak Menyangka Anaknya Sekejam Itu

Pemeriksaan kejiwaan para tersangka penyiksaan sadis monyet itu akan dilakukan dokter kejiwaan dari Dokes Mabes Polri.

Satreskrim Polres Tasikmalaya mengajukan permohonan supaya Mabes Polri mengirimkan dokter psikologis yang kompeten di bidang tersebut. 

Adapun untuk perkembangan kasusnya, kata Kasatreskrim, pihaknya masih terus melakukan penyelidikan dan pendalaman terkait kasus penganiayaan satwa tersebut.  

"Termasuk mencari apalah ada individu atau kelompok lain yang juga sama melakukan hal serupa. Kedua tersangka pun kini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan," ungkapnya.

BACA JUGA: Hari Ini, 3 HP Pelaku Penyiksaan Sadis Bayi Monyet di Tasik Dikirim ke Mabes Polri, Ini yang Dicari Polisi

Sementara atas perbuatannya itu, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 40 juncto Pasal 21 Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 1990 tentang Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem serta Pasal 91 UU Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan. Kedua tersangka terancam hukuman penjara sekitar 5 tahun dan denda Rp 100 juta. 

Orang Tua Pelaku Penyiksaan Sadis Monyet di Tasik Menangis

Sebelumnya, sambil menangis, orang tua pelaku penyiksaan sadis monyet di Tasik tidak menyangka anaknya berbuat kejam kepada binatang. 

"Saya tidak menyangka anak saya sekejam itu,” kata Dedi, ayah tersangka AYN, sambil menangis di Mapolres Tasikmalaya, Mangunreja, Kabupaten Tasikmalaya, Rabu 14 September 2022.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: