Pesan Presiden ke Lukas Enembe: Hormati Panggilan dari KPK
Presiden Joko Widodo menyampaikan keterangan kepada awak media setelah melepas bantuan kemanusiaan untuk Pakistan di Landasan Udara Halim Perdanakusuma, Jakarta pada Senin 26 September 2022.-Foto: BPMI Setpres/Laily Rachev-
BACA JUGA: Sejak Ditahan KPK, Tersangka Hakim Agung Sudrajad Dimyati Belum Dijenguk Keluarga
Ali Fikri menyatakan akan memanggil Lukas Enembe kedua kalinya sebagai tersangka ke Gedung Merah Putih.
”Dipanggil ulang sebagai panggilan kedua sebagai tersangka,” ujarnya pada Senin 26 September 2022.
Sebelumnya diberitakan, Gubernur Papua hari ini tidak menghadiri panggilan pemeriksaan oleh KPK dengan alasan sakit yang dideritanya belum membaik.
Tim Kuasa Hukum Gubernur Papua Stefanus Roy Rening mengatakan Enembe masih sakit dan belum bisa datang ke Jakarta.
BACA JUGA: Hakim Agung Sudrajad Dimyati Ditahan KPK, Jadi Tersangka Kasus Dugaan Suap dan Pengutan Ilegal
”Syarat orang memberi keterangan itu harus sehat. Kalau sakit gimana mau kasih keterangan,” katanya kepada awak media di Kantor Perwakilan Pemerintah Provinsi Papua di Jakarta, Senin 26 September 2022.
Dia menjelaskan hari ini seharusnya Lukas berobat ke Singapura. Namun tidak bisa karena ada pencegahan ke luar negeri dari Imigrasi berdasarkan permintaan KPK.
”Oleh karena itu, kita cari solusi dokter KPK dan dokter pribadi periksa Bapak (Lukas Enembe) baik-baik,” jelas dia.
Diberitakan sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) minta pihak Gubernur Papua tetap datang ke Gedung Merah Putih pada Senin 26 September 2022.
BACA JUGA: Sindiran Tajam Mardani Ali Setelah Hakim Agung Kena OTT KPK: Ke Mana Rakyat Bisa Berharap?
Pelaksana Tugas Juru bicara KPK Ali Fikri mengatakan pihaknya tetap meminta pihak Gubernur Papua Lukas Enembe datang sesuai agenda yang telah direncanakan.
”Oleh karenanya KPK tentu berharap pihak dimaksud memenuhi panggilan pada 26 September 2022 di Gedung Merah Putih KPK sesuai yang KPK telah sampaikan secara patut,” katanya kepada awak media, Senin 26 September 2022.
Menurutnya, pihak KPK menjalankan proses hukum sesuai aturan atau koridor yang berlaku.
”Dalam proses penyidikan yang KPK lakukan ini kami tentu pastikan sesuai koridor dan prosedur hukum,” ungkap Ali Fikri.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: