2 Pelaku Judi Togel Hongkong Tak Berkutik, Saat Ditangkap Ada Catatan Daftar Pemasang

2 Pelaku Judi Togel Hongkong Tak Berkutik, Saat Ditangkap Ada Catatan Daftar Pemasang

Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Arjawinangun kembali mengamankan dua pelaku judi togel Hongkong. --Dedi Haryadi-radarcirebon.com-

BACA JUGA:Hakim Agung Sudrajad Dimyati Ditahan KPK, Jadi Tersangka Kasus Dugaan Suap dan Pengutan Ilegal  

"Dia pun ditangkap tanpa perlawanan. Kemudian dibawa ke Polsek Arjawinangun Polresta Cirebon untuk menjalani pemeriksaan."

"RS berperan sebagai pengepul, nanti uangnya kemudian diserahkan ke NR yang sebagai bandar judi togel online," ungkapnya.

Dari penangkapan kedua tersangka itu, lanjut Kompol Sayidi, pihaknya berhasil mengantongi barang bukti berupa dua ponsel merk Samsung, catatan pemasangan judi togel, dan uang tunai sebesar Rp280.000 dari tangan kedua pelaku.

"Akibat dari perbuatannya, kedua tersangka kini ditahan di Rutan Polsek Arjawinangun dan dijerat dengan pasal 303 KUHPidana tentang perjudian dengan ancaman hukuman penjara maksimal 9 tahun," tegasnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: