Tergiur Keuntungan Besar, Pria Ini Nekat Oplos Gas 3 Kg Dipindahkan ke Gas 12 Kg

Tergiur Keuntungan Besar, Pria Ini Nekat Oplos Gas 3 Kg Dipindahkan ke Gas 12 Kg

Satreskrim Polres Cirebon Kota mengungkap kasus pengoplosan gas dari elpiji 3 kg ke 12 kg. Satu pelakunya diamankan. Foto: radar cirebon--

BACA JUGA: Pihak BPR CIJ Siap Hadirkan Saksi dan Kelengkapan Dokumen yang Dibutuhkan Kejari Kabupaten Tasikmalaya

Setiap tabung, tersangka untung Rp129.500. Dan setiap bulannya, berhasil menjual setidaknya 15 tabung ukuran 12 kg.

Kasat Reskrim menambahkan, tindakan tersangka sudah dilakukan sejak awal Januari 2022 sampai akhirnya terungkap oleh jajaran kepolisian.

Atas perbuatannya, tersangka diancam dengan Pasal 55 UU 22 tahun 2021 yang diubah pasal 40 UU 11 tahun 2020, dengan ancaman penjara 6 tahun dan denda Rp6 miliar.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: radarcirebon.com