Terjerat Pesona Wanita Idaman Lain, Perwira Polisi ini Tega Tinggalkan Anak Istri Hampir 3 Tahun

Terjerat Pesona Wanita Idaman Lain, Perwira Polisi ini Tega Tinggalkan Anak Istri Hampir 3 Tahun

Iptu Hartam menjalani sidang di PN Palembang, Selasa 20 September 2022. -Fadli/sumeks.co-

PALEMBANG, RADARTASIK.COM – Tak bisa lepas dari pesona wanita idaman lain, oknum perwira polisi Polres Kota Lubuklinggau bernama Iptu Hartam Jalidin SH tega tinggalkan anak dan istrinya.

Iptu Hartam diketahui telantarkan anak dan istri selama hampir tiga tahun saat menjalani sidang di PN Palembang, Selasa 20 September 2022.  

Depy Arianti, istri Iptu Hartam menerangkan ketidak harmonisan hubungan rumah tangga itu terjadi sekitar tahun 2018 silam.

BACA JUGA:Jalan Licin Setelah Hujan, Bus Hantam 2 Pohon di Ciamis

Saat itu, Depy  memergoki suaminya berselingkuh dan telah tinggal serumah dengan seorang wanita bernama Sri Winarti saat berdinas di Polres Lubuklinggau.

Menurut Depy, Iptu Hartam bahkan sempat menggugat cerai, namun tidak jadi karena didamaikan oleh Polres Lubuklinggau tempatnya berdinas saat itu.

"Dari itulah, sifat suami saya mulai berubah drastis dan jarang pulang ke rumah, dan hingga sekarang tidak pernah dinafkahi lagi," kata saksi Depy Arianti dikutip dari SUMEKS.CO.

"Saya sudah pasrah, berharap agar terdakwa dapat dihukum seadil-adilnya, serta terdakwa dapat dipecat dari jabatannya sebagai polisi karena telah melanggar kode etik dan mencoreng institusi Kepolisian," lanjut Depy Arianti diwawancarai usai sidang.

BACA JUGA:Rentenir yang Merobohkan Rumah Undang Ditetapkan jadi Tersangka

Keterangan saksi Depy Arianti diperkuat dengan keterangan saksi lainnya yang merupakan paman korban sendiri.

Paman korban ikut memergoki terdakwa dengan seorang wanita Sri Winarti (DPO) saat ingin mengklarifikasi kebenaran adanya dugaan perselingkuhan itu.

"Saat saya kerumahnya, benar ada seorang perempuan yang tidak saya kenal tinggal dirumah itu sebelum akhirnya saya diusir oleh terdakwa," kata saksi paman korban.

Merasa malu dan bersalah, selama persidangan berlangsung, Iptu Hartam Jalidin SH yang tidak dilakukan penahanan ini, terus menunduk tidak berani menatap langsung istri korban serta anak dan mertua yang turut hadir menyaksikan jalannya sidang.

BACA JUGA:Erick Thohir: Tidak Benar Soal Penghapusan Daya Listrik 450 VA

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: sumeks.co