Terjerat Pesona Wanita Idaman Lain, Perwira Polisi ini Tega Tinggalkan Anak Istri Hampir 3 Tahun
Iptu Hartam menjalani sidang di PN Palembang, Selasa 20 September 2022. -Fadli/sumeks.co-
Didampingi tim penasihat hukum, Iptu Hartam Jalidin SH dihadirkan di hadapan majelis hakim PN Palembang diketuai Mangapul Manalu SH MH, dalam sidang pemeriksaan perkara mendengarkan saksi dari JPU Kejari Palembang Indah Kumala Dewi SH.
JPU Kejari Palembang Indah Kumala Dewi SH membeberkan bahwa terdakwa Iptu Hartam Jalidin SH disangkakan melanggar melanggar Pasal 49 huruf a jo pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No.23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: sumeks.co