Selamatkan Hak Pilih Disabilitas di Ciamis dalam Pemilu 2024
DISKUSI. Pengamat Pemilu Kabupaten Ciamis Dr Agus Dedi MSi (kanan) sedang mengisi dalam kegiatan Sosialisasi Tahapan Pemilu 2024 Kabupaten Ciamis di Aula Sekretariat Daerah Kabupaten Ciamis, Rabu (7/9/2022).-Fatkhur Rizqi/Radar Tasikmalaya -
CIAMIS, RADARTASIK.COM - Tingkat partisipasi disabilitas di Kabupaten Ciamis pada Pemilu 2019 cukup memprihatinkan.
Dari 4.216 orang disabilitas yang mempunyai hak pilih, hanya 1.500 orang yang datang ke tempat pemungutan suara.
Hal itu, disampaikan Pengamat Pemilu Kabupaten Ciamis Dr Agus Dedi MSi setelah menjadi materi dalam kegiatan Sosialisasi Tahapan Pemilu 2024 Kabupaten Ciamis di Aula Sekretariat Daerah Kabupaten Ciamis, Rabu 7 September 2022.
Menurut Agus, hanya 36,08 persen orang disabilitas di Kabupaten Ciamis yang terlayani hak pilihnya. Hal itu ironis sekali, karena disabilitas punya hak suara yang dapat menentukan pemimpin.
“Dari hasil penelitian saya, kelompok disabilitas di Kabupaten Ciamis dari 4.216 yang memiliki hak pilih di Pemilu 2019. Tetapi hanya 1.500 disabilitas yang memilih atau 36,08 persen saja, sehingga jangan diabaikan karena punya hak dalam menentukan pemimpin yang berkualitas,” lanjut Dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Galuh (Unigal) Ciamis tersebut.
Agus meminta tantangan ini mesti dipecahkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ciamis.
Ia pun meminta KPU Kabupaten Ciamis memaksimalkan peran 50 tenaga relawan demokrasi untuk menyosialisikan ke kecamatan dan desa untuk ke kelompok disabilitas.
“Jangan sampai warga kita, punya hak pilih tetapi tidak terakomodir. Kalau bisa jemput bola, tolong hargai hak pilih mereka, karena di penyelenggara Pemilu ada Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS),” harapnya.
Selain itu, ia pun meminta dalam penyeleksian PPK,PPS dan KPPS mesti lebih perketat, terutama memikirkan kesehatan calon pendaftar.
Mengingat dalam Pemilu 2024 yang bisa melelahkan penyelenggara, mengingat jadwal padat mulai dari Pilpres dan Pileg pada 14 Februari 2024 dan Pilkada, 27 November 2024.
“Menyikapi pada Pemilu 2019 yang banyak korban dari penyelenggara. Oleh karenanya saat membentuk PPK, PPS, KPPS, betul-betul seleksi kesehatan. Tujuannya agar pada Pemilu 2024 yang padat jadwalnya, jangan sampai ad korban yang jatuh lagi,” ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: