Pemerintah Klaim Sudah Bantu, Perbaikan Rumah Lansia di Tasikmalaya Terkendala Status Tanah
Dua perempuan lanjut usia (Lansia) tinggal di rumah tidak layak huni di Cipedes Kota Tasikmalaya, Rabu 20 Agustus 2025. ayu sabrina / radar tasikmalaya--
TASIKMALAYA, RADARTASIK.COM - Kelurahan Nagarasari meluruskan kabar terkait dua lansia di RW 17 Ujungsari, Elen (90) dan anaknya Jua (70), yang tinggal di rumah reyot tidak layak huni.
Pemerintah memastikan keduanya bukan warga yang terabaikan, karena sudah menerima berbagai bantuan sejak lama.
Lurah Nagarasari Tasikmalaya, Fery Heryawan, menyampaikan bahwa sejak 2013 Mak Elen dan Jua rutin mendapat program bantuan sosial.
“Sudah menerima PKH, bantuan sembako, dan terakhir dua karung beras,” ujar Fery, Kamis 21 Agustus 2025.
BACA JUGA:Wabup Tasikmalaya Dorong Gaji PPPK Paruh Waktu Setara UMR
Khusus Jua yang merupakan penyandang disabilitas tunanetra, kata Fery, juga beberapa kali mendapat bantuan atensi dari Kementerian Sosial RI berupa fasilitas kamar, sembako, nutrisi, hingga tongkat.
“Setiap program TKSK selalu memfasilitasi bantuan dari pemerintah maupun para dermawan,” jelasnya.
Namun, program rehabilitasi rumah tidak layak huni (RTLH) belum bisa direalisasikan karena rumah berdiri di atas tanah wakaf.
“Bantuan pembangunan tidak bisa diberikan untuk rumah di atas tanah bukan milik pribadi,” tambah Fery.
BACA JUGA:Cara Cepat Cair Pengajuan KUR BSI 2025 dengan Tenor Fleksibel dan Cicilan Ringan
Hal serupa tercatat dalam laporan pendamping sosial Kelurahan Nagarasari, Nur Ulfa Iqlima.
Disebutkan, Jua merupakan penerima PKH dan BPNT, namun bantuan disabilitas belum tercatat.
Rumah yang ditempati pun merupakan bangunan milik DKM hasil swadaya masyarakat.
“Sudah diinput ke SIKS Mobile dan dilakukan penyurveyan. Bu Jua juga rajin ikut kegiatan P2K2. Harapannya ada dukungan renovasi rumah dari Dinsos atau bantuan dewan,” tulis laporan tersebut.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: