Korupsi Bantuan Gerobak untuk UMKM, 2 Pejabat Kemendag Ditetapkan sebagai Tersangka

Korupsi Bantuan Gerobak untuk UMKM, 2 Pejabat Kemendag Ditetapkan sebagai Tersangka

Dirtipidkor Bareskrim Polri Brigjen Pol Cahyono Wibowo mengatakan dua pejabat Kemendag ditetapkan sebagai tersangka korupsi pembuatan gerobak UMKM tahun anggaran 2018-2019.--

BACA JUGA:Tarif Tiket Kereta Api Siap-Siap Naik, Humas PT KAI: Dikaji, Agar Penyesuaian Tarif Tidak Besar

Sementara itu, Bunaya terlibat dalam proyek pengadaan di tahun 2019. Dia hanya mengerjakan 3.111 unit gerobak dari total 3.570 unit gerobak berdasarkan kontrak. 

Selain itu Bunaya juga disebut ikut menerima suap.

“Penyitaan gerobak kita lakukan upaya ada beberapa unit, sekitar 100 sekian, ini yang tersisa. Jadi yang ada kontrak sebesar sekian ribu unit, kemudian sebagian itu yang dikerjakan sebagian itu masih tersisa dan belum didistribusikan,” tandasnytandasnyaa. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: