Terungkap, Sebelum Dibunuh dan Diperkosa, Korban Pamit Keluar Sebentar
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Zahwani Pandra Arsyad didampingi Kapolres Pesawaran AKBP Pratomo Widodo saat konferensi pers kasus pembunuhan disertai pemerkosaan, Rabu 7 September 2022.-Foto: Fahrurrozi/radarlampung.co.id-
BACA JUGA: Tarif Tiket Kereta Api Siap-Siap Naik, Humas PT KAI: Dikaji, Agar Penyesuaian Tarif Tidak Besar
Kombes Zahwani Pandra yang didampingi Kapolres Pesawaran AKBP Pratomo Widodo menuturkan, dalam waktu kurang dari 24 jam setelah mayat IT ditemukan, tim berhasil menangkap KR.
Dalam kasus ini, KR akan dijerat pasal berlapis yakni Pasal 365 ayat 1 dan 4 KUHP dengan ancaman pidana seumur hidup atau paling lama 20 tahun yang mengakibatkan kematian.
Kemudian Pasal 338 KUHP dan Pasal 76 serta Pasal 81 ayat 1 UU Nomor 35/2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun.
”Jadi Satreskrim Polres Pesawaran menerapkan pasal berlapis terhadap tersangka KR. Karena korban anak dibawah umur, sehingga kita terapkan undang undang perlindungan anak,” tegasnya.
BACA JUGA: Tim Forensik Akan Autopsi Jenazah Santri Gontor yang Tewas Diduga Dianiaya
Diketahui, mayat IT ditemukan di perkebunan karet Desa Kalirejo Kecamatan Negeri Katon Kabupaten Pesawaran pada Selasa 6 September 2022.
Peristiwa itu kali pertama diketahui oleh warga yang hendak menyadap karet.
”Hari ini kita mendapatkan laporan dari masyarakat tentang penemuan mayat seorang perempuan berusia 14 tahun berinisial IT. Yang bersangkutan ditemukan sekitar jam 06.06 WIB oleh penderes karet,” kata Kasatreskrim Polres Pesawaran AKP Supriyanto Husin. (Radar Lampung)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: radarlampung.co.id