Resmi, Tarif Ojek Online dan Bus AKP Naik, Berlaku Mulai 10 September 2022, Ini Rincian Kenaikannya...
Direktur Jenderal (Ditjen) Perhubungan Darat, Hendro Sugiatmo saat konferensi pers kenaikan tarif ojek online dan Bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP), Rabu, 7 September 2022. Foto: tangkapan layar/ist--
Berikut ini rincian tarif baru yang baru ditetapkan Kemenhub :
Zona I : Sumatra, Jawa (selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi), serta Bali:
-Biaya jasa batas bawah: Rp 2.000/km
-Batas atas: Rp 2.500/km
-Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara: Rp 8.000 - Rp 10.000
Zona II : Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi :
-Biaya jasa batas bawah: Rp 2.550/km
-Batas atas: Rp 2.800/km
-Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara: Rp 10.200 - Rp 11.200
Zona III: Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku serta Papua:
-Biaya jasa batas bawah: Rp 2.300/km
-Batas atas: Rp 2.750/km
-Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara: Rp 9.200 - Rp 11.000
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: disway.id