Resmi, Tarif Ojek Online dan Bus AKP Naik, Berlaku Mulai 10 September 2022, Ini Rincian Kenaikannya...
Direktur Jenderal (Ditjen) Perhubungan Darat, Hendro Sugiatmo saat konferensi pers kenaikan tarif ojek online dan Bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP), Rabu, 7 September 2022. Foto: tangkapan layar/ist--
JAKARTA, RADARTASIK.COM— Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menaikan tarif ojek online (ojol) dan kendaraan umum Antar Kota dan Antar Provisi (AKAP) kelas ekonomi.
Tarif ojek online (ojol) baru tersebut ditetapkan melalui Direktur Jenderal (Ditjen) Perhubungan Darat, Rabu, 7 September 2022.
Adapun pemberlakuan tarif baru ojek online (ojol) mulai berlaku per 10 September 2022.
BACA JUGA: Kenaikan Ongkos Angkutan Umum di Kabupaten Tasikmalaya Belum Ditetapkan, Masih Mengunggu Bupati…
Kenaikan tarif ojol tersebut bersamaan dengan penyesuaian tarif kendaraan umum Antar Kota dan Antar Provisi (AKAP) kelas ekonomi.
Tarif baru untuk ojol dan AKAP kelas ekonomi tersebut diumumkan Direktur Jenderal (Ditjen) Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Rabu 7 September 2022.
Direktur Jenderal (Ditjen) Perhubungan Darat, Hendro Sugiatmo mengatakan Kemenhub menaikan tarif tersebut ada beberapa latar belakang.
Dijelaskanya, naiknya tarif ojol karena naiknya harga bahan bakar minyak (BBM), asuransi pengemudi dan beberapa faktor lainnya.
"Jadi naiknya tarif ojol pertama lantara naiknya BBM, selanjutnya penambahan biaya asuransi pengemudi, naiknya UMR untuk pengemudi dan biaya jasa minimal order 4 kilometer," kataya saat melakukan konferensi pers secara daring, Rabu 7 September 2022.
Sementara, naiknya tarif transportasi AKAP diungkapkannya selain naiknya BBM ialah penyesuaian harga pemeliharaan dan spare part kendaraan.
"Selain faktor BBM, iuran kesehatan dan upah untuk sopir. Kalau naiknya tarif AKAP lantaran adanya biaya pemeliharaan spare part kendaraan tersebut." tandasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: disway.id