Tarif Ojek Online Bakal Naik Mulai Senin, 29 Agustus 2022
Mulai Senin pekan depan tarif ojek online bakal alami kenaikan--
JAKARTA, RADARTASIK.COM – Para pengguna ojek online alias ojol tampaknya harus menyiapkan uang lebih untuk membayar ongkos ojek online yang biasa digunakannya. Pasalnya mulai Senin pekan depan atau 29 Agustus 2022, tarif angkutan umum daring tersebut akan mulai diberlakukan.
Hal tersebut sesuai Keputusan Menteri (KM) Perhubungan Nomor KP 564 Tahun 2022 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Hendro Sugiatno menjelaskan, pemberlakuan tarif ojek online terbaru ini diperpanjang menjadi 25 hari setelah ditetapkan pada 4 Agustus 2022.
BACA JUGA:Polres Tasikmalaya Ungkap Pemain Judi Togel Online dan Slot di Karangnunggal
BACA JUGA:Aya-aya Wae! Pemasang Judi Togel Online Punya Rumus-Rumus Tertentu
Ia mengatakan, hal ini dilakukan dengan pertimbangan diperlukan sosialisasi dalam waktu yang lebih panjang.
"Berdasarkan hasil peninjauan kembali diperlukan waktu yang lebih panjang untuk melakukan sosialisasi terhadap tarif baru ini bagi seluruh pemangku kepentingan, mengingat moda angkutan ojol berkaitan dengan kepentingan masyarakat luas. Karena itu, pemberlakuan efektif aturan ini ditambah menjadi paling lambat 25 hari kalender," kata Hendro dalam keterangan tertulis, Minggu, 14 Agustus 2022 lalu.
Sementara, terkait kenaikan tarif ojek online yang berlaku mulai Senin nanti, adapun sistem zonasi yang masih berlaku seperti sebelumnya.
BACA JUGA:Kak Seto akan Beri Pendampingan Anak-anak Ferdy Sambo, Deolipa: Jangan Pansos-pansos di Situ
Berikut rincian tarif ojek online terbaru yang berlaku efektif mulai Senin, 29 Agustus 2022.
Tarif Ojek Online Terbaru
1. Zona I (Sumatera, Jawa-selain Jabodetabek, Bali)
Biaya jasa batas bawah: Rp 1.850/km
Biaya jasa batas atas: Rp 2.300/km
Rentang biaya jasa minimal: Rp 9.250 - Rp 11.500
2. Zona II (Jabodetabek)
Biaya jasa batas bawah: Rp2.600/km
Biaya jasa batas atas: Rp2.700
Rentang biaya jasa minimal: Rp13.000 - Rp13.500
BACA JUGA:Unik! Karena Rambut Gondrong, Jambret Dilumpuhkan Gadis 18 Tahun
3. Zona III (Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku, Papua)
Biaya jasa batas bawah: Rp2.100/km
Biaya jasa batas atas: Rp2.600/km
Rentang biaya jasa minimal: Rp10.500 - Rp13.000
Jika menilik pada tarif ojek online sebelumnya dalam aturan KM Nomor KP 34 Tahun 2019, perubahan harga hanya terjadi pada Zona II.
Lebih dari itu, yang membedakan hanyalah untuk bagian rentang biaya jasa minimalnya saja.
BACA JUGA:Sri Mulyani Tegaskan Kenaikan Harga Pertalite Di Tangan Presiden Bukan Menkeu
Perlu diketahui bahwa dalam aturan terdahulu, rentang biaya jasa minimal ojek online berada di angka Rp8.000 – Rp10.000.
Sementara di aturan terbaru, tertera rentang biaya jasa minimal di wilayah zona II mencapai Rp13.000 - Rp15.000.
Jadi, jika dibandingkan dengan aturan tarif ojek online yang baru dikeluarkan oleh Kemenhub, rentang biaya jasa minimal untuk wilayah Zona II naik sampai Rp5.000.
BACA JUGA:Polisi Kembali Lakukan Olah TKP Tambahan di Lokasi Rumah yang Terbakar di Cimerak, Tasik
Dengan adanya penyesuaian biaya jasa ini, perusahaan aplikasi wajib melakukan peningkatan standar pelayanan dengan tetap memberikan jaminan terhadap aspek keamanan dan keselamatan bagi para penggunanya.
Itu dia rincian harga ojek online terbaru, yang bakal berlaku mulai Senin, 29 Agustus 2022 mendatang.
Duh, jangan lupa untuk siapkan uang lebih nih, mulai hari Senin nanti.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: disway