Resmi, Tarif Ojek Online dan Bus AKP Naik, Berlaku Mulai 10 September 2022, Ini Rincian Kenaikannya...
Direktur Jenderal (Ditjen) Perhubungan Darat, Hendro Sugiatmo saat konferensi pers kenaikan tarif ojek online dan Bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP), Rabu, 7 September 2022. Foto: tangkapan layar/ist--
Berikut rincian kenaikan tarif AKAP yang terbaru :
Wilayah I (Sumatera, Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara) :
-Tarif Batas Atas Rp 207 per penumpang/km
-Tarif Batas Bawah Rp 128 per penumpang/km
Wilayah II (Kalimantan, Sulawesi, dan Indonesia Timur) :
-Tarif Batas Atas Rp 227 per penumpang/km
Ditjen Perhubungan Darat, Hendro Sugiatmo mengatakan Kemenhub memberikan waktu tiga hari kepada perusahaan transportasi dan aplikator menyesuaikan tarif tersebut.
"Kami beri waktu tiga hari ke depan dari penetapan ini okepada aplikator untuk menyesuaikan tarif baru tersebut," katanya saat konferensi pers.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: disway.id