Buat Pansus, DPR RI Desak Pemerintah Angkat Honorer Jadi ASN, Minta Penerimaan PPPK Sementara Dihentikan
Ilustrasi: Mulai hari ini pendaftaran PPPK 2022 dibuka.-radarcirebon.com-
JAKARTA, RADARTASIK.COM— Pemerintah didesak DPR RI segera mengangkat honorer menjadi aparatur sipil negara (ASN).
Desakan dari DPR kepada pemerintah itu muncul setelah DPR membentuk panitia khusus (pansus).
Pembentukan Pansus Honorer itu sebagai upaya DPR mendesak pemerintah agar segera mengangkat para tenaga honorer menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).
BACA JUGA: Hari Ini Job Fair 2022 Disnaker Kota Tasik Dibuka, Jangan Lupa Tempatnya di GOR Sukapura Dadaha
DPR juga minta penerimaan PPPK dihentikan sementara, hingga proses pengangkatan tenaga honorer menjadi ASN selesai dilakukan.
"Kami meminta penerimaan PPPK sementara dihentikan, karena tadi DPR diwakili dari seluruh perwakilan Komisi, telah dibentuk Pansus Honorer," ujar Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Junimart Girsang kepada awal media, di Gedung Parlemen, Jakarta, Selasa 6 September 2022.
BACA JUGA: Diduga Alami Rem Blong, Bus Budiman Jurusan Pangandaran-Cikarang Tabrak Tebing di Kota Banjar
Pansus tersebut dibentuk atas inisiatif Komisi II DPR karena hingga saat ini masih banyak ditemukan para tenaga honorer yang tak kunjung diangkat statusnya menjadi ASN.
Sementara itu, mereka mengabdi selama berpuluh-puluh tahun.
Menurut dia, tidak hanya masalah honorer yang belum diangkat menjadi ASN saja, tetapi masalah lain juga sangat banyak.
"Tenaga honorer yang sudah lulus seleksi PPPK tahun 2021, tetapi hingga sekarang masih belum memiliki status yang jelas, bahkan belum mendapatkan SK pengangkatan," terang politisi PDI-Perjuangan itu.
Menurutnya, semua malasah tersebut semakin diperburuk oleh tidak adanya roadmap kebutuhan PPPK yang dimiliki pemerintah.
Untuk itu Pansus Honorer DPR juga mendesak agar pemerintah segera menyusun roadmap yang meliputi masalah ketersediaan anggaran, formasi, dan kepastian waktu pelaksanaan seleksi.
"Kami (DPR) juga meminta pemerintah menaikan anggaran Dana Alokasi Umum (DAU) yang diberikan kepada Pemerintah Daerah untuk memastikan ketersediaan APBD agar dapat digunakan untuk membiayai gaji PPK di daerah dengan nomenklatur khusus," terangnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: Radar Cirebon