IPW Ngaku Heran dengan Pernyataan Komnas HAM Terkait Pelecehan Seksual di Magelang, Ngeprank atau Diprank
Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso mengaku heran dengan sikap Komnas HAM yang membuka kembali soal dugaan pelecehan seksual yang dilakukan Brigadir J terhadap Putri Candrawathi. foto dok sumutpos--
Jika sudah ada 'bantuan' yang dibuat Komnas HAM, maka justification social Ferdy Sambo berpotensi bisa meningkat kuat.
"Jadi dia ngeprank atau diprank ini? Jadi pertanyaan besar," tanya Sugeng.
Lebih lanjut Sugeng menegaskan kalau Ferdy Sambo dan tersangka lain tidak akan bebas dari jerat hukum apabila laporan pelecehan seksual Putri Candrawathi diproses.
BACA JUGA:Anggaran 10 Miliar, Pembangunan Alun Alun Singaparna Ditargerkan Selesai dalam 3 Bulan
Ferdy Sambo dan tersangka lainnya disebut Sugeng hanya akan mendapat keringanan masa tahanan.
"Bebas tidak tetapi mendapatkan keringanan bisa jadi, dengan mempertimbangkan nilai-nilai sosial," tukasnya.
Sementara itu, sebelumnya Polri bisa saja melakukan penyelidikan terhadap dugaan kasus pelecehan seksual yang diduga dialami Putri Candrawathi di Magelang.
BACA JUGA:Buntut Polisi Tembak Polisi, Kapolsek Dicopot dari Jabatannya
Hal itu bisa saja dilakukan dengan catatan ada alat bukti yang cukup kuat untuk dijadikan acuan penyelidikan.
Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto mengatakan pihaknya hanya akan memproses laporan apabila ada alat bukti yang cukup kuat.
"Sepanjang didukung dengan alat bukti ya kami proses," kata Komjen Agus, Senin 5 September 2022.
Akan tetapi dugaan pelecehan yang dialami Putri Candrawathi tidak dilaporkan oleh pihak Ferdy Sambo ke polres setempat.
Maka dari itu polisi tidak melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dari dugaan pelecehan seksual itu.
Polisi juga sama sekali tidak melakukan pengambilan bukti-bukti terkait dugaan tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: disway.id