Dorrr... Bhabinkamtibmas Ditembak Provos di Dada dari Jarak Dekat, Korban Tewas di Hadapan Istri dan Anaknya
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad didampingi Kapolres Lamteng AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya, Kabag Ops Kompol HD Pandiangan dan Kasi Propam Iptu Eko Hery Susanto saat menjelaskan kasus polisi tembak polisi, Senin 5 September 2022.-Tika Sudarlis/Radar Lampung-
LAMPUNG TENGAH, RADARTASIK – Polres Lampung Tengah dan Polda Lampung membeberkan kasus polisi tembak polisi. Dimana, anggota Bhabinkamtibmas Kampung Putralempuyang ditembak oleh anggota Provos Polsek Waypengubuan.
Konferensi pers dipimpin Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad didampingi Kapolres Lamteng AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya, Kabag Ops Kompol HD Pandiangan, Kasi Propam Iptu Eko Hery Susanto dan Kanit Resum Ipda Pande Putu Yoga.
Pandra mengatakan berdasarkan keterangan tersangka Aipda RH, korban Aipda Ahmad Karnain sering menggunjing dan menjelek-jelekkan dirinya dan keluarganya sehingga tersangka emosi.
”Tersangka melihat sendiri di grup WA (WhatsApp) bahwa korban mengatakan istrinya belum membayar arisan online,” jelasnya kepada wartawan, Senin 5 September 2022.
BACA JUGA: 256 Anggota Polisi Siap Amankan Demo Menolak Kenaikan Harga BBM di DPRD Kabupaten Tasikmalaya
Sementara AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya menjelaskan setelah membaca di group WA tersangka selalu memikirkan korban.
”'Kebetulan malam itu tersangka sedang piket di kantor. Tersangka ditelepon oleh istrinya karena sakit panas sehingga memutuskan untuk pulang. Di saat perjalanan pulang, tersangka mengingat omongan korban yang sering menjelek-jelekan dirinya,” ujar kapolres.
Dia melanjutkan tersangka memutuskan untuk mendatangi rumah korban. ”Saat tiba di rumah korban, ternyata korban sedang duduk di depan rumah,” sambung dia.
Tersangka memanggil korban. Korban hendak membuka gerbang untuk mendatangi tersangka. Ternyata, tersangka langsung menembakkan senjatanya. Satu kali tembakan tepat mengenai dada kiri korban.
BACA JUGA: Daftar Job Fair 2022 Tasik Diperpanjang Sampai 6 September
”Korban sempat berlari masuk ke rumah, namun korban terjatuh tepat di depan istri dan anak istrinya. Korban sempat dibawa ke rumah sakit oleh keluarga dan tetangga, sayang nyawanya sudah tidak tertolong lagi,” katanya.
Kapolres melanjutkan tersangka dijerat dengan Pasal 338 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara. ”Juga dijerat menggunakan kode etik Polri dengan ancaman hukuman dipecat dengan tidak hormat (PTDH),” ungkapnya.
Jenazah Korban Diotopsi
Suasana Instalasi forensik Rumah Sakit Bhayangkara terlihat dua anggota Provos Polda Lampung berjaga di depan gedung isntalasi forensik setempat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: