Ombudsman Sarankan Pertalite Hanya untuk Motor dan Angkutan Umum, Desak Pemerintah Tidak Naikkan Harga BBM

Ombudsman Sarankan Pertalite Hanya untuk Motor dan Angkutan Umum, Desak Pemerintah Tidak Naikkan Harga BBM

Ombudsman RI meminta pemerintah agar membatasi konsumsi BBM bersubsidi jenis Pertalite hanya untuk sepeda motor dan angkutan umum saja. .-Foto: Rezza Rizaldi/Radartasi.com-

BACA JUGA:Dilanda Gelombang Tinggi, Objek Wisata Pangandaran Tetap Buka, Wisatawan untuk Sementara Dilarang Berenang

Menurutnya, memberikan subsidi secara umum itu bertentangan dengan undang-undang. Kebijakan subsidi energi yang selama ini berjalan dinilai masih menuai banyak masalah. 

Kelompok miskin masih sulit mengakses bantuan subsidi energi seperti BBM, listrik, dan LPG.  Hal ini berpotensi sebagai tindakan maladministrasi. 

“Konsumen atau pengguna merupakan masyarakat yang menurut undang-undang berhak dan layak menerima serta menikmati subsidi energi yang disediakan oleh pemerintah. Sudah saatnya, pemerintah memastikan kemudahan akses bagi kelompok miskin dalam mengakses subsidi energi,” paparnya Hery Susanto.

BACA JUGA:Memburu Tersangka Kasus Narkoba ke Sumatera, Satresnarkoba Serang Temukan 3 Hektar Ladang Ganja

UUD 1945, UU Energi dan UU Migas menjadi landasan hukum bagi pemerintah untuk bisa membatasi subsidi BBM. Pemerintah sudah seharusnya melarang penggunaan BBM bersubsidi bagi kendaraan roda empat ke atas jenis non-angkutan umum.

Kendaraan angkutan umum dan sepeda motor dapat dinyatakan sebagai golongan tidak mampu atau berkaitan langsung dengan hajat hidup orang banyak. Dengan demikian, ini bisa tetap diberikan BBM bersubsidi.

Hery mengatakan, sepeda motor dan angkutan umum adalah moda transportasi yang mengkonsumsi Pertalite maupun Solar.

BACA JUGA:Jumlah Korban Dukun Cabul di Pekalongan yang Minta Ritual Mengerikan Bertambah

BACA JUGA:Terjebak Pesona Dukun Cabul, Janda Ini Lakukan Inses dan Kirim Video Ritual Mengerikan, Ujungnya…Diperas Deh

Selain itu kedua moda transportasi ini mayoritas digunakan oleh masyarakat ekonomi menengah ke bawah. Sedangkan, kendaraan pribadi roda empat dapat diklasifikasikan sebagai masyarakat kelas menengah ke atas.

Sehingga, sambung Hery, BBM bersubsidi lebih tepat apabila diperuntukkan sepeda motor dan angkutan umum.  Adapun angkutan barang yang menggunakan BBM bersubsidi jenis solar sudah diatur dalam Perpres No 191/2014.

Opsi kebijakan pembatasan BBM bersubsidi ini menurut Hery, lebih baik untuk mencegah jebolnya anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) daripada menaikkan harga BBM bersubsidi. 

BACA JUGA:Pematokan Lahan Tol Gedebage-Tasik Selasai, Kapan Pembangunan Dimulai?

“Kalau memang keuangan negara tidak kuat, lalu pemerintah menaikkan harga BBM dan subsidi dilepas atau dikurangi drastis, maka akan terjadi syok perekonomian yang berdampak terhadap kehidupan sosial ekonomi masyarakat,” imbuh Hery.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: disway.id