Ombudsman Sarankan Pertalite Hanya untuk Motor dan Angkutan Umum, Desak Pemerintah Tidak Naikkan Harga BBM
Ombudsman RI meminta pemerintah agar membatasi konsumsi BBM bersubsidi jenis Pertalite hanya untuk sepeda motor dan angkutan umum saja. .-Foto: Rezza Rizaldi/Radartasi.com-
JAKARTA,RADARTASIK.COM - Ombudsman RI menyarankan pemerintah agar segera melakukan pembatasan distribusi BBM bersubsidi jenis pertalite khusus diperuntukkan bagi sepeda motor dan kendaraan umum saja.
Sedangkan untuk kendaraan pribadi roda empat diarahkan menggunakan BBM non-subsidi.
Hal ini sesuai dengan revisi Perpres No 191 Tahun 2014 Tentang Penyediaan Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak, bahwa kendaraan pribadi khususnya roda empat yang menggunakan BBM jenis lain yang non-subsidi.
BACA JUGA:Wagub Jabar Uu Ruzhanul Ulum Sebut Poligami Solusi Menekan Angka HIV, Masak Sih
BACA JUGA:Ridwan Kamil Bilang Tidak Sependapat Poligami Solusi Menekan Angka HIV Seperti Dikatakan Wagub Uu
“Kami memberikan saran kepada pemerintah untuk membatasi distribusi BBM bersubsidi jenis pertalite dan solar hanya untuk sepeda motor dan angkutan umum saja," ujar anggota Ombudsman RI Hery Susanto usai penyerahan laporan Rapid Assessment atau Kajian Cepat Ombudsman RI kepada kementerian/lembaga negara, terkait Pembatasan BBM Bersubsidi Melalui Aplikasi MyPertamina, di Kantor Ombudsman RI, Jakarta Selatan, Selasa 30 Agustus 2022.
Hery pun mengungkapkan sesuai Pasal 7 ayat (2) Undang-Undang No 30/2007 Tentang Energi mengamanatkan penyediaan dana subsidi hanya untuk kelompok masyarakat tidak mampu.
Demikian juga Pasal 3 huruf f UU Energi mengamanatkan bahwa pengelolaan energi ditujukan untuk meningkatkan akses masyarakat tidak mampu dan/atau yang tinggal di daerah terpencil terhadap energi, guna mewujudkan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat secara adil dan merata.
BACA JUGA:Wali Kota Tasik Terima Ada Laporan Pungli! Sidak Semi Pedestrian HZ-Cihideung
BACA JUGA:Bulan Oktober, Pedestrian Jalan HZ Mustofa dan Cihideung Sudah Bisa Dinikmati
Bahkan dalam UU Migas Pasal 28 ayat (3) secara tegas dinyatakan bahwa dalam menentukan dan menetapkan harga BBM, pemerintah memiliki tanggung jawab sosial terhadap golongan masyarakat tertentu.
"Dengan demikian, subsidi BBM bukan untuk seluruh golongan masyarakat," jelasnya.
Isi lampiran penjelasan Perpres No 191 Tahun 2014, pada bagian konsumen pengguna transportasi angka 2 menjelaskan bahwa BBM bersubsidi jenis solar tidak boleh dinikmati mobil barang untuk pengangkutan hasil kegiatan perkebunan dan pertambangan dengan jumlah roda lebih dari enam buah.
BACA JUGA:Gelombang Pasang Tinggi di Pantai Selatan, Delapan Perahu Nelayan Rusak
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: disway.id