Kasus Judi Online Dibongkar Timsus Polres Banjar, Pengepulnya Berhasil Ditangkap, Terancam 10 Tahun Penjara
Kapolres Banjar AKBP Bayu Catur Prabowo SH SIK MM saat menjelaskan pengungkapan kasus perjudian online jenis togel di Kota Banjar, Selasa 30 Agustus 2022. Foto: anto sugiarto / radartasik.com--
Lanjut Kapolres, jika masang tiga angka, maka akan mendapatkan Rp1 juta, sementara empat akan mendapatkan angka Rp10 juta serta dipotong komisi.
BACA JUGA: Pengecer Judi Online Ditangkap, Terancam 10 Tahun Penjara
Praktik judi online jenis togel di Kota Banjar sudah berjalan selama 8 bulan dan telah menghasilkan puluhan juta rupiah.
"Tersangka dikenakan pasal 303 KUHP dan diancam selama 10 tahun penjara," jelasnya.
Polres Majalengka juga Mengungkap Judi Online
Pelaku judi online alias 303 di Kabupaten Majalengka berhasil diungkap olet jajaran Satreskrim. Pelaku yang biasa menawarkan buka slot, ikut diamankan.
Informasi yang dihimpun radarcirebon.com dari Polres Majalengka, pelaku judi online alias 303 di Kabupaten Majalengka adalah seorang warga Desa Jatipamor, Kecamatan Panyingkiran.
Ternyata pelaku judi online 303 berinisial DS yang ditangkap di rumahnya ,membuka website sendiri dan menerima pemasangan toto gelap (togel) jenis Hongkong Sydney.
Dengan membuka website tersebut, pelaku mengumpulkan uang dari para pemasang. Lalu, dipertaruhkan lagi.
Lewat cara ini, pelaku DS mendapatkan keuntungan lebih besar dari orang yang memasang lewat dirinya. Karena itu, pelaku bisa mendapatkan omzet sampai Rp3 juta per bulan.
Selain itu, DS juga mendapatkan keuntungan sampai 20 persen per hari dari pasangan yang masuk dari wilayah sekitarnya.
Kapolres Majalengka AKBP Edwin Affandi didampingi Kasat Reskrim Polres Majalengka AKP Febri H Samosir menerangkan, modus DS (45) melakukan perjudian toto gelap online jenis Sydney dan Hongkong dengan cara membuka website domino4d.com.
Kemudian melakukan deposit dan selanjutnya memasang taruhan angka pasangan perjudian togel dengan sesuka hati.
Selain itu juga pelaku DS menerima angka pasangan dari orang lain sehingga mendapat keuntungan dari banyaknya yang memasang kepada pelaku DS”terangnya.
“Pelaku DS (45) yang merupakan pengecer perjudian toto gelap dengan cara telah menerima pasangan dari para pemasang di wilayah sekitar Desa Jatipamor Kecamatan Panyingkiran Kabupaten Majalengka,” kata Kapolres.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: