Kasus Judi Online Dibongkar Timsus Polres Banjar, Pengepulnya Berhasil Ditangkap, Terancam 10 Tahun Penjara
Kapolres Banjar AKBP Bayu Catur Prabowo SH SIK MM saat menjelaskan pengungkapan kasus perjudian online jenis togel di Kota Banjar, Selasa 30 Agustus 2022. Foto: anto sugiarto / radartasik.com--
Sejumlah barang bukti diamankan, diantaranya 1 (satu) buah handphone merk Samsung A01 warna Hitam,1 (satu) buah rekening Bank BRI, 2 (dua) buah lembar screenshoot whatsapp pasangan togel serta 1 (satu) buah kartu ATM.
Dengan adanya kejadian tersebut Pelaku DS (45) Penduduk Desa Jatipamor Kecamatan Panyingkiran Kabupaten Majalengka dijerat dengan Pasal 303 KUHPiadana.
Ancaman hukuman penjara terhadap pelaku adalah selama-lamanya 10 (sepuluh) tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: