Kemendikbudristek Mengklaim RUU Sisdiknas Bakal Bikin Guru Dapat Penghasilan yang Layak, Benarkan?

Kemendikbudristek Mengklaim RUU Sisdiknas Bakal Bikin Guru Dapat Penghasilan yang Layak, Benarkan?

Kemendikbudristek mengklaim dengan adanya RUU Sisdiknas nantinya para guru ASN maupun Non-ASN akan meningkatkan kesejahteraannya. Foto: ist--

Sementara itu di sisi lain, Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PB PGRI) menyesalkan hilangnya ayat Tunjangan Profesi Guru (TPG) dalam draf RUU Sisdiknas.

BACA JUGA:Bayi Stunting di Kota Tasik Capai 6.243, Hj Nunung Kartini: Kami Menangani Stunting dari Hulu

Padahal menurut Ketum PB PGRI Unifah Rosyidi, penghargaan atas profesi guru dan dosen merupakan amanat UU Guru dan Dosen.

"Penghargaan berupa TPG tersebut sangat krusial, tetapi tetiba dihilangkan dalam draf RUU Sisdiknas," kata Unifah dalam konferensi pers daring, Minggu, 28 Agustus 2022.

Diceritakannya dalam draf RUU Sisdiknas versi April 2022 pada pasal 127, ayat-3 tertera jelas tentang pemberian tunjangan profesi bagi guru dan dosen.

BACA JUGA:Jumlah Kasus Bayi Stunting di Kota Banjar, 2021 Mengalami Menurun, Sementara 2022 Dinkes Belum Mempunyai Data

Namun, dalam draf versi Agustus 2022 yang beredar luas di masyarakat pendidikan, pemberian tunjangan profesi guru, tunjangan khusus bagi guru di daerah terpencil, dan tunjangan kehormatan dosen sebagaimana tertulis dalam ayat 3-10 pasal 127 hilang. Hanya dicantumkan ayat 1 dari pasal 127 draf versi April dalam pasal 105 draf versi Agustus 2022. 

"Jika benar itu dihilangkan, maka sangat disayangkan pemerintah dalam hal ini Kemendikbudristek telah melakukan pengingkaran terhadap profesi guru dan dosen," tegasnya.

Lebih lanjut dikatakan guru dan dosen adalah profesi. Sebagai bentuk pengakuan dan penghargaan akan keprofesiannya, maka pemerintah memberikan TPG.

BACA JUGA:Pemilik Warung Hati-hati Beredar Uang Palsu, Perhatikan Modusnya!

Sudah menjadi rahasia umum bahwa masih banyak guru dan dosen, utamanya di sekolah-sekolah ataupun perguruan tinggi swasta yang belum mendapatkan gaji memadai, minimal memenuhi upah minimum provinsi/kabupaten/kota. 

Unifah membeberkan dalam UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, jelas diamanahkan bahwa guru dan dosen berhak mendapatkan kesejahteraan berupa penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum dan jaminan kesejahteraan sosial dari pemerintah dan pemerintah daerah .

Diketahui saat ini pemerintah dalam tahap penyusunan rancangan Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) yang menggabungkan tiga UU Nomor 20 tahun 2003 tentang Sisdiknas, UU Nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, dan UU Nomor 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.

BACA JUGA:Pengecer Judi Online Ditangkap, Terancam 10 Tahun Penjara

Kemendikbudristek menyatakan bahwa RUU Sisdiknas ini telah masuk dalam usulan Program Legislasi Nasional tahun 2022 oleh pemerintah. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: jpnn.com