Pemilik Warung Hati-hati Beredar Uang Palsu, Perhatikan Modusnya!

Pemilik Warung Hati-hati Beredar Uang Palsu, Perhatikan Modusnya!

Dua pengedar uang palsu di Kabupaten Majalengka dan Sumedang, ditangkap saat beraksi di Kecamatan Jatitujuh.-Polres Majalengka-radarcirebon.com

MAJALENGKA, RADARTASIK – Pemilik toko atau warung harus hati-hati beredar uang palsu (upal) dari pelaku yang beraksi dengan modus berpura-pura jadi pembeli. 

Di Kabupaten Majelengka dan Sumedang, pelaku beraksi dengan berpura-puran jadi pembeli. Uang yang dibayarkan menggunakan uang palsu. 

Kasusnya terbongkar setelah aparat Polres Majalengka meringkus dua pelaku warga Kecamatan Terisi, Kabupaten Indramayu.

Aksi yang dilakukan duet pengedar uang palsu tersebut adalah dengan pura-pura beli rokok, seperti yang terjadi di Desa Biyawak, Kabupaten Majalengka.

BACA JUGA:Sindikat Upal Terungkap setelah Membeli HP Bayar Pakai Uang Palsu

Kedua pelaku pengedar uang palsu tersebut masih remaja yakni bernisial AP (20) dan AP Alias YD (21) merupakan Warga Kecamatan Terisi, Kabupaten Indramayu.

Kapolres Majalengka, AKBP Edwin Affandi mengatakan, saat beraksi kedua pelaku pura-pura beli rokok menggunakan uang ratusan ribu rupiah yang merupakan upal.

Kemudian mendapatkan kembalian yakni uang asli. Sehingga aksi pelaku ini membuat rugi pemilik warung maupun toko.

“Pelaku mengedarkan uang palsu dengan modus membeli 1 bungkus rokok Surya yang bersisikan 16 batang untuk mendapatkan uang rupiah asli dari pengembalian,” kata Kapolres, didampingi Kasat Rekrim Polres Majalengka AKP Febry H Samosir.

BACA JUGA:Tergiur Punya Untung Berlipat, Pengusaha Laundry Edarkan Uang Palsu, Perhatikan Modusnya!

Disampaikan kapolres, dengan cara tersebut aksi pelaku awalnya mulus. Termasuk ketika membeli satu bungkus rokok di Toko EM, Rabu, 24, Agustus 2022 sekitar pukul 23.00 WIB di Blok Pulo, Desa Biyawak.

Setelah pemilik warung memberikan sebungkus rokok dan kembalian, Ia curiga uang dengan pecahan Rp100 ribu.

Pemilik warung mengejar kedua pelaku tersebut bersama warga sekitar dan aparat desa. Akhirnya kedua pelaku diamankan dan juga ditemukan sebanyak 4 lembar uang pecahan Rp100 ribu.

Selanjutnya kedua pelaku dibawa ke Polsek Jatitujuh. Lebih lanjut, setelah dilakukan pengembangan kedua pelaku selain menjadi pengedar uang palsu di wilayah Kabupaten Majalengka, juga di wilayah Kabupaten Sumedang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: