Polda Metro Jaya Jerat Tersangka Judi Online dengan Pasal TPPU, Barang Bukti Capai Miliaran Rupiah

Polda Metro Jaya Jerat Tersangka Judi Online dengan Pasal TPPU, Barang Bukti Capai Miliaran Rupiah

Polda Metro Jaya mengamankan sejumlah kendaraan roda empat dari tersangka kasus judi onlineBarang bukti berupa sejumlah kendaraan roda empat dari tindak pidana judi. Foto: M. Ichsan--

 

Para tersangka ditangkap oleh Polda Banten sebanyak 15 orang, Polres Serang Kota 17 orang, Polres Tangerang 10 orang, dan selebihnya Polres Cilegon 8 orang, Polres Serang 6 orang, Polres Lebak 5 orang, serta Polres Pandeglang 4 orang.

 

"Total 65 tersangka yang telah ditangkap, dominan adalah laki-laki, tetapi ada satu perempuan yang terlibat dalam sindikasi judi berinisial RM alias Ningsih (26) yang berperan sebagai bandar," kata Kepala Bidang Humas (Kabidhumas) Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga, Kamis.

 

Dalam pengungkapan 29 kasus judi ini, penyidik menyita uang Rp947,5 juta dengan Rp931 juta berasal dari jaringan RM.

 

Adapun untuk barang bukti yang disita penyidik, antara lain, 59 unit ponsel berbagai merek dan 1 tablet, 7 unit motor, 3 unit laptop dan 12 unit PC, 6 buku tabungan, 1 kartu ATM, dan 6 key BCA, 1 perangkat WiFi, 4 ekor ayam, 6 set kartu remi, 2 set kartu gaple, dan 24 lembar kupon rekapan.

 

Atas perbuatan para tersangka akan dijerat Pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: disway.id