Polda Metro Jaya Jerat Tersangka Judi Online dengan Pasal TPPU, Barang Bukti Capai Miliaran Rupiah
Polda Metro Jaya mengamankan sejumlah kendaraan roda empat dari tersangka kasus judi onlineBarang bukti berupa sejumlah kendaraan roda empat dari tindak pidana judi. Foto: M. Ichsan--
JAKARTA,RADARTASIK.COM - Polda Metro Jaya mengungkapkan telah menjerat salah satu tersangka kasus judi online dengan pasal TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang).
Selain pengenaan pasal TPPU, dari tersangka tersebut juga telah disita sejumlah barang bukti, di antaranya: uang sebanyak Rp1 miliar, satu unit mobil Alphard Vellfire, satu unit mobil Hyundai H-1, dan satu unit mobil Nissan Grand Livina.
“Itu dari salah satu tersangka (sumber kasus TPPU), yang secara detail tidak saya sebutkan karena tersangkanya banyak,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan saat menyampaikan rilis hasil Operasi Kamtibmas untuk tindak pidana narkotika, peredaran miras dan judi, pada Jumat, 26 Agustus 2022.
BACA JUGA:Wow! Polisi Tangkap Wanita Muda yang Jadi Bandar Judi Online dengan Omzet Rp3,9 Miliar per Hari
BACA JUGA:Benarkah Pensiunan PNS Bebani APBN? Begini Kata Staf Khusus Kementerian Keuangan
“Kemudian dari beberapa LP (Laporan Polisi), yang terkait dengan pencucian uang, kenapa TPPU juga diungkapkan? Ini membuktikan Polda Metro Jaya tidak main-main dalam memberantas kejahatan,” tambahnya.
Untuk diketahui, nilai barang bukti yang disita untuk kasus TPPU ini kurang lebih Rp3 miliar dengan perincian sebagai berikut:
Uang tunai: Rp 1 miliar
Toyota Vellfire: Rp 1,34 miliar
Hyundai H-1 : Rp 500 juta
Nissan Grand Livina: Rp 250 juta.
BACA JUGA:Waduh! Penyuap Rektor Unila Ternyata Ketua Sukarelawan Erick Thohir, KPK Lanjutkan Penggeledahan
Salah satu tersangka yang dikenakan pasal TPPU tersebut, sebelumnya masuk pada daftar tersangka perjudian yang berhasil diringkus Polda Metro Jaya dan seluruh jajarannya pada Operasi Kamtibmas lalu.
“Kami juga melakukan penyitaan terhadap 34 set kartu remi dan ceki, 384 alat elektronik, 22 buah buku tabungan serta uang tunai Rp1.981.200 dalam tindak pidana perjudian, “ tukasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: disway.id