324.834 Sertifikasi Halal Gratis Bagi UMK, Cek Syarat dan Panduannya di Sini

324.834 Sertifikasi Halal Gratis Bagi UMK, Cek Syarat dan Panduannya di Sini

Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal Kementerian Agama membuka kuota fasilitasi Sertifikasi Halal Gratis (Sehati) Tahap 2.-Kemenag-

BACA JUGA: Terkini Kondisi Ibu Korban Kebakaran yang Diduga Akibat HP Meledak

1. Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dengan risiko rendah (perizinan tunggal)

2. Skala usaha mikro atau kecil

3. KBLI yang sesuai dengan jenis produk pada Keputusan Kepala BPJPH Nomor 33 Tahun 2022 

4. Memiliki outlet dan/atau fasilitas produksi paling banyak 1

5. Belum pernah menerima fasilitasi sertifikat halal dari pihak lain

6. Menggunakan bahan yang sudah dipastikan kehalalannya

7. Proses produksi sederhana (usaha rumahan bukan pabrikan)

Mulai tanggal 24 Agustus 2022, para pelaku UMK dapat mengakses aplikasi Sihalal melalui laman ptsp.halal.go.id untuk mendaftar pengajuan fasilitasi Sehati Tahap 2 yang dilakukan secara elektronik.

BACA JUGA: Polisi Ungkap Kronologi Kebakaran Rumah di Tasikmalaya, Ibu dan Anak Alami Luka Bakar

Panduan (tutorial) penggunaan aplikasi Sihalal dapat dilihat pada tautan:

1. Pembuatan akun pelaku usaha (http://bit.ly/CaraDaftarAkunSIHALAL)

2. Update data pelaku usaha (https://bit.ly/CaraUpdateDataSIHALAL)

3. Permohonan sertifikasi halal (https://bit.ly/TutorialPengajuanSelfdeclare)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: kemenag.go.id