324.834 Sertifikasi Halal Gratis Bagi UMK, Cek Syarat dan Panduannya di Sini
Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal Kementerian Agama membuka kuota fasilitasi Sertifikasi Halal Gratis (Sehati) Tahap 2.-Kemenag-
JAKARTA, RADARTASIK.COM – Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag) membuka Sertifikasi Halal Gratis (Sehati) Tahap 2.
Sehati tahap ini diperuntukan bagi 324.834 pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) di 34 Provinisi se-Indonesia.
Fasilitasi ini diberikan kepada pelaku usaha yang memenuhi kriteria pernyataan pelaku usaha (self declare).
Untuk mengetahui kriteria produk yang masuk kategori self declare, masyarakat dapat mengacu pada Surat Keputusan Kepala BPJPH Nomor 33 tahun 2022 tentang Kriteria Self Declare, yang terdapat pada tautan: bit.ly/kepkaban33.
BACA JUGA: Angkot Seruduk Kumpulan Siswa SD yang Sedang Jajan, Satu Orang Meninggal, Tujuh Luka-Luka
Pemberian Sehati Tahap 2 ini, menurut Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham, merupakan bagian dari program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).
Fasilitasi ini rencananya akan diberikan bagi 324.834 pelaku UMK.
”Kami berharap fasilitasi ini dapat dimanfaatkan oleh pelaku UMK dengan optimal,” papar Aqil, Rabu (24/8/2022).
Sebelumnya, pada semester pertama 2022, BPJPH Kemenag telah membuka pendaftaran 25.000 Sertifikasi Halal Gratis (Sehati).
BACA JUGA: Order Horor Driver Ojol: Disuruh Pemesan Wanita Kuburkan Mayat Bayi yang Baru Dibunuh
Program ini telah mencapai target dan ditutup pada 11 Juli 2022. ”Nah untuk Sehati Tahap 2 ini kita kembali buka untuk pelaku UMK di 34 provinsi,” ujar Aqil.
Sebelumnya, untuk mendukung program ini, BPJPH telah membuka rekrutmen Pendamping Proses Produk Halal (Pendamping PPH) pada 13 provinsi.
”Kami secara paralel melatih 6.033 Pendamping PPH dan mereaktivasi 12.954 pendamping PPH yang tersebar di berbagai provinsi. Kita berharap dengan fasilitasi ini, ekosistem halal Indonesia semakin meluas,” tuturnya.
Syarat yang harus dipenuhi bagi pelaku usaha untuk dapat mengikuti program fasilitasi Sehati Tahap 2 ini antara lain:
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: kemenag.go.id