Bermain Judi Pakai Aplikasi Ludo , 2 Pemuda Ditangkap Polisi

Bermain Judi Pakai Aplikasi Ludo , 2 Pemuda Ditangkap Polisi

Ilustrasi Polisi menangkap dua pelaku judi menggunakan aplikasi ludo. foto: pixabay--

SERANG, RADARTASIK.COM  - Dua orang pelaku yang tengah asyik bermain judi menggunakan aplikasi Ludo ditangkap oleh anggota Polsek Kasemen Kota SERANG.

Keduanya ditangkap polisi pada Minggu sore, 21 Agustus 2022, saat sedang judi Ludo di Kampung Warung Pasar, Kelurahan Warung Jaud, Kecamatan Kasemen, Kota Serang.

 “Sekitar pukul 17.30 WIB, di gubuk tepatnya Kampung Warung Pasar Kelurahan Warung Jaud Kecamatan Kasemen Kota Serang, telah diamankan 2 orang laki-laki sedang asik bermain ludo,” kata Kapolsek Kasemen AKP Ugum Taryana, Senin 22 Agustus 2022.

BACA JUGA:Polda Jateng Berhasil Tangkap 24 Bandar Judi, Kapolda: Sehari Ungkap 112 Kasus dengan 256 Tersangka

BACA JUGA:Buntut Penangkapan Rektor oleh KPK, Mahasiswa Unila Gelar Unjuk Rasa: Kami Malu Punya Rektor Koruptor!

Adapun pelaku yang diamankan tersebut berinisil UM 31 tahun  dan US 21 tahun. Keduanya merupakan  warga Kampung Warung Pasar, Kelurahan Warung Jaud, Kecamatan Kasemen, Kota Serang.

“Barang bukti yang berhasil diamankan uang tunai Rp 686 ribu dengan pecahan Rp 100 ribu, Rp 50 ribu, Rp20 ribu, Rp10 ribu, Rp2.000 dan satu unit handphone merk OPPO A15 warna Putih,” kata Ugum.

Ugum pun mengungkapkan, modus operandi kedua pelakun melakukan judi tersebut dengan sistem sekali injek bayar Rp10 ribu untuk memperoleh keuntungan sendiri.

BACA JUGA:Arema Didenda Rp 100 Juta Karena Ulah Penonton

BACA JUGA:Persib vs Bali United: Tekan Budiman Sebelum Diganti Luis Milla

“Pelaku dijerat Pasal 303 KUHP dengan ancaman kurungan Selama-lamanya 10 tahun penjara atau denda sebanyak-banyaknya Rp25 juta,” tuturnya. 

Dijelaskan Ugum, penangkapan kedua pelaku berawal dari laporan warga. Dari laporan itu, polisi kemudian mendatangi lokasi dan melakukan penggerebekan.

“Setelah mendapat laporan tersebut pelapor bersama dengan 4 orang anggota Polsek Kasemen langsung menuju ke tempat yang dijadikan bermain judi jenis ludo tersebut, 2 orang pelaku langsung dibawa ke Polsek Kasemen untuk diamankan dan diperiksa lebih lanjut,” terang Ugum.

BACA JUGA:Ray Prasetya Nekat Cium BCL di Atas Panggung Konser, Netizen: Nggak Sopan Banget

Sementara itu di Nusa Tenggara Barat (NTB)  tiga pelaku judi online) diringkus polisi. Ketiga pelaku berinisial MS (52), AK (33) dan JH (47)

Kapolres Sumbawa AKBP Henry Novika Chandra mengatakan penangkapan tiga pelaku ini diawali dengan adanya laporan masyarakat terkait aktivitas perjudian di Desa Motong, Kecamatan Utan.

Polisi kemudian melakukan penggerebekan di rumah pelaku MS. MS ketika itu yang sedang merekap angka bersama AK, untuk dimasukkan ke dalam akun judi togel milik mereka.

BACA JUGA:UPDATE: Komnas HAM Temukan Foto Jenazah Brigadir J saat Masih di TKP, Usai Ditembak di Rumah Dinas Ferdy Sambo 

"Saat polisi hendak mengecek akun judi online milik MS, langsung saja pria itu merusak handphonenya untuk menghilangkan barang bukti," katanya.

Selain mengamankan para pelaku polsisi juga berhasil menyita satu unit handphone yang sudah dirusak, lima jenis angka tarik dan uang sebesar Rp 125 ribu.

"Sementara, dari tangan AK hanya diamankan handphone dan uang tunai sebesar Rp 80 ribu," kata AKBP Henry.

BACA JUGA:Adegan Pencuri Mobil Pikap Mitsubishi Terekam CCTV, Dipergoki Keamanan Sekolah Dikira Mobil Mogok  

Setelah meringkus dua terduga pelaku judi online atau daring, anggota menangkap bandar judi online inisial JH (47) setelah menerima uang untuk pembelian togel. Saat digerebek, JH baru saja selesai menerima uang pembelian togel, rencananya, uang itu akan dimasukkan dalam akun judi togel miliknya. Dari tangan JH disita dua unit handphone, dua kartu ATM, tiga jenis rekap angka dan uang tunai Rp 3.167.000 yang terdiri dari berbagai pecahan.

"Kami berhasil menangkap tiga pelaku judi online dan satu diantaranya merupakan bandar togel inisial HJ," katanya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: radarbanten.co.id