Polda Jateng Berhasil Tangkap 24 Bandar Judi, Kapolda: Sehari Ungkap 112 Kasus dengan 256 Tersangka
Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi saat memimpin penungkap kasus perjudian di wilayah hukumnya yang digelar di Loby MaPolda Jateng Senin, 22 Agustus 2022. Kapolda mengatakan sebanyak 224 kasus judi online berhasil diungkap sepanjang Januari hingga Juli--
SEMARANG,RADARTASIK.COM - Selama kurun waktu Januari sampai Juli 2022 Polda Jateng telah berhasil mengungkap 224 kasus judi dan mengamankan 381 orang pelakunya. Dari ratusan pelaku yang telah bersattus tersangka tersebut terdapat 24 oranbg diantaranya berperan sebagai bandar.
Adapun total uang hasil perjudian yang turut diamankan mencapai sekitar Rp 72 Juta.
"Hari ini (Senin,red) yang digelar adalah hasil ungkap kasus oleh Polda Jateng dan jajaran, dalam sehari kami telah ungkap 112 kasus perjudian dengan 256 tersangka. Jumlah ini hasil penindakan di 35 Polres di wilayah Jateng," kata KaPolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi saat memimpin ungkap kasus perjudian yang digelar di Loby MaPolda Jateng Senin, 22 Agustus 2022.
BACA JUGA:Kapolri Ancam Copot Kapolda sampai Pejabat Mabes Jika Terlibat Judi Online
BACA JUGA:Polda Sumut Cekal Bos Judi Online Terbesar di Sumatera
"Itu wujud komitmen Polda Jateng dalam berantas judi tidak hanya pemain saja tetapi Bandar juga tangkap," imbuh Ahmad Lutfi.
Secara rinci Ahmad Lutfi menjelaskan, bentuk perjudian yang diungkap Polda Jateng dan jajaran polres yakni judi online 18 kasus, togel 43 kasus, dan gelanggang permainan 51 kasus. Bahkan untuk 2 kasus judi online yang diungkap di Purbalingga dan Pemalang merupakan jaringan judi internasional.
"Dari kasus ini ada yang jaringan internasional yakni Purbalingga dan Pemalang, keduanya mempunyai server di Thailand dan Kamboja. Di Pemalang bahkan menggunakan jasa endorse selebgram sebagai sarana promosinya," terangnya.
BACA JUGA:Kombes Budhi Heri Susianto, Eks Kapolres Jakarta Selatan Susul Ferdy Sambo Ditahan di Tempat Khusus
Berdasarkan analisis yang dilakukan Polda Jateng, maraknya kasus perjudian akhir-akhir ini dikarenakan adanya oknum masyarakat yang mencari solusi instan dari kesulitan ekonomi yang dialaminya selama masa pandemi.
“Berlatar karena kesulitan ekonomi selama masa pandemi dan tergiur iming-iming hasil lebih sebagai bandar judi, akhirnya mencari jalan pintas dengan berjudi, untung-untungan dan berharap kaya mendadak,” ungkapnya.
Oleh karena itu, Kapolda menyebutkan bahwa penindakan kasus judi tersebut merupakan bentuk pembinaan kepada masyarakat agar menjauhi segala bentuk kegiatan perjudian.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: fajar.co.id