Polda Jateng Ungkap Judi Online Terbesar di Jawa Tengah, Berlokasi di Purbalingga Servernya di Kamboja
Sebanyak 6 pelaku sekaligus pengelola judi online diamankan Polda Jateng dari sebuah rumah di daerah Bojongsari Kabupaten Purbalingga. Foto: radarbanyumas --
"Perkiraan awal kami per hari omzetnya mencapai Rp10 juta hingga Rp 30 juta per hari. Namun, lebih jelasnya kami masih harus koordinasi dengan pihak terkait, termasuk perbankan. Karena hari ini perbankan tutup, jadi kami belum bisa berkoordinasi," jelas Kombes Djuhandani.
Terkait peran masing-masing pelaku yang berhasil ditangkap, Djuhandani menyebut ada yang bertindak sebagai operator, marketing, penyandang dana dan penyedia tempat.
"Salah satu tersangka yang berperan sebagai marketing mengaku sudah ke Kamboja untuk mempelajari langsung judi online yang kami ungkap ini," tuturnya.
Sementara itu, YD, salah satu pelaku sekaligus tersangka judi online tersebut mengatakan bahwa judi online yang digrebek di Desa Bojongsari tersebut baru beberapa hari beroperasi.
Karena belum lama beroperasi, YD pun mengaku dirinya baru menjual satu slot.
"Rencana akan terjual dua slot, baru mau dua slot terjual sudah tertangkap," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: radarbanyumas.co.id