Rumah Sakit dan Klinik di Kota Banjar Wajib membuat IPAL

Rumah Sakit dan Klinik di Kota Banjar Wajib membuat IPAL

Fungsional Pengendali Dampak Ahli Muda Wawan Setiawan menunjukkan surat yang dikirim ke Klinik dan RSU yang memiliki fasilitas kesehatan rawat inap belum lama ini.-Cecep herdi/radartasik.disway.id-

BANJAR, RADARTASIK.COM – Fasilitas kesehatan (faskes) di Kota Banjar akhirnya mengajukan Surat Permohonan Penerbitan Persetujuan Teknis. 

Surat tersebut merespon surat pemberitahuan yang diedarkan Dinas Lingkungan Hidup ke semua klinik dan rumah sakit beberapa waktu lalu.

“Semua tertib. Pembuatan Surat Permohonan Penerbitan Persetujuan Teknis ditempuh sesuai peraturan terbaru,” kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Banjar Hj Sri Sobariah melalui Fungsional Pengendali Dampak Ahli Muda Wawan Setiawan saat ditemui di kantor Dinas Lingkungan Hidup Kota Banjar, Kamis 11 Agustus 2022.

BACA JUGA:Kecelakaan di Kota Banjar, Pengendara Motor Beat Meninggal dalam Perjalanan ke RSUD

Wawan menuturkan, sejumlah klinik yang memiliki instalasi pengolahan air limbah (IPAL) sudah dicek secara visual. 

Hasilnya bagus. Sementara klinik lainnya telah meminta dinas untuk melakukan pengecekan hasil pembuangan bahan baku cair terhadap IPAL yang dipasangkan.

“Sudah ada dua klinik yang telah kami lakukan pengecekan IPAL dan secara visual hasilnya bagus. Namun kami akan melakukan pengecekan secara labroratorium apakah hasil yang dikeluarkan sudah aman untuk lingkungan atau tidak,” katanya. 

BACA JUGA:Hujan Menerjang Kota Banjar, Belasan Rumah Warga Terendam Banjir, Nasi Kotak Sudah Disebar

“Setelah semua terpenuhi, baru kami bisa mengeluarkan setrifikat laik operasi sesuai baku mutu air permukaan kelas 2,” tambahnya.

Perubahan peraturan yang dikeluarkan pemerintah tentang persetujuan lingkungan itu, kata dia, direspon cepat oleh faskes di Kota Banjar. 

Terbukti setelah dikirimkan surat pemberitahuan, semua faskes langsung menyiapkan semua berkas guna memperoleh kelaikan persetujuan lingkungan.

Beberapa waktu sebelumnya, Pemerintah Kota (Pemkot) Banjar melalui Dinas Lingkungan Hidup mendesak fasilitas kesehatan (faskes) segera memperbarui izin lingkungan menjadi persetujuan lingkungan. 

BACA JUGA:DPC Partai Demokrat Kota Banjar Targetkan Empat Kursi di Pileg 2024

Aturan tersebut sesuai Undang-Undang nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: