Satgas Anti Rentenir Bandung Himpun Aduan Korban, Rata-Rata Terjerat karena Butuh Modal Usaha

Satgas Anti Rentenir Bandung Himpun Aduan Korban, Rata-Rata Terjerat karena Butuh Modal Usaha

Dua orang korban rentenir tengah melakukan pengaduan ke Satgas Anti Rentenir Kota Bandung, pada Kamis (11/8).-(Nizar/Jabar Ekspres)-

BANDUNG, RADARTASIK – Satuan tugas (Satgas) Anti Rentenir Kota Bandung menghimpun data yang melatarbelakangi seseorang terjerat rentenir

Dari pengaduan yang diterimanya, rata-rata warga yang  terjerat rentenir karena butuh modal usaha dan biaya hidup.

Tercatat 36 persen warga yang mengadu terjerat rentenir karena alasan butuh modal usaha. Sedangkan pinjaman kepada rentenir yang dipakai keperluan biaya hidup, angkanya 32 persen.

Jumlah pengaduan sendiri di tahun 2021 lalu tercatat 3.210 pengaduan. Jumlah tersebut naik 27 persen dari tahun sebelumnya (tahun 2020) yang mencapai 2.519 pengaduan.

BACA JUGA:Miris, Petani Terlilit Utang Akhiri Hidup Gantung Diri

"Kadang masalah 'mindset', kecanduan meminjam uang ke rentenir untuk membayar hutang ke rentenir sebelumnya. Itu menambah masalah," ungkap Ketua Harian Satuan tugas (Satgas) Anti Rentenir Kota Bandung, Saji Sonjaya kepada Jabar Ekspres, grup radartasik.disway.id, Kamis 11 Agustus 2022.

Dirinya berpedapat, aksi pinjaman kepada rentenir ini bakal terus terjadi selama masih dibutuhkan.

"Mereka itu supply dan demand. Mereka ada karena ada yang meminjam," tambahnya.

Satgas Anti Rentenir, kata Saji, merupakan bentuk nyata kehadiran pemerintah dalam menangani kasus rentenir. Dirinya juga menyayangkan aksi para rentenir ini mengatasnamakan koperasi sebagai kedok menjalankan operasinya.

BACA JUGA:Wanita Hamil Tawarkan Ginjal Rp 1 Miliar Karena Terlilit Utang

Dalam operasinya, para rentenir meminjamkan uang dengan bunga yang menurutnya dianggap tidak wajar. 

Hal ini berbeda dengan koperasi. "Atau peminjaman yang tidak logis. Serta meminjamkan uang di luar anggota," sebutnya.

Saji mengungkapkan, pemberian pinjaman uang itu dianggap ilegal jika bergerak secara liar dan mematok bunga tidak logis. Sehingga tindakan tersebut menurutnya masih dianggap sebagai rentenir.

Untuk menekan kasus tersebut, Satgas Anti Rentenir Kota Bandung memiliki dua tugas. Yakni membantu korban rentenir dan melakukan verifikasi terhadap pelaku rentenir.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: