Jual Senjata Serbu untuk Berburu kepada Anggota Organisasi Menembak, Seorang Oknum Anggota Polri Diamankan

Jual Senjata Serbu untuk Berburu kepada Anggota Organisasi Menembak, Seorang Oknum Anggota Polri Diamankan

Polres Lubuklinggau mengamankan oknum anggota organisasi menembak karena membeli senjata api secara ilegal dari oknum anggota kepolisian setempat. Foto: sumeks--

Anggota Perbakin tersebut adalah Laurenus Andri Triyanto (45), warga Kelurahan O Mangunharjo, Kecamatan Purwodadi Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan.

BACA JUGA:10 PTKN Terbaik 2022, UIN Sunan Gunung Djati Bandung Peringkat Pertama

Laurenus juga merupakan salah satu atlet menembak Kabupaten Musi Rawas. 

Polisi juga menangkap rekan Laurenus, yakni Chiayadi Fernando Kudus alias Adi (22), juga atlet menembak, warga Jalan Riau Kelurahan Taba Koji Kecamatan Lubuklinggau Timur II, Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan. 

Dari tersangka Laurenus Andri Triyanto diamankan Senapan Serbu M-4 A1 Carbine warna hitam, dan 51 butir peluru kaliber 7,62 x 51 MM.

BACA JUGA:KIB Resmi Daftar ke KPU, Airlangga: Usung Filosofi Jujur, Adil, dan Demokratis

Kemudian dari tersangka Chiayadi Fernando Kudus alias Adi diamankan 11 butir peluru kaliber 7,62 mm, 2 butir peluru 5,56 mm, 1 butir peluru kaliber 306, 1 butir peluru kaliber 351 dan 10 selongsong kaliber 7,62 mm bekas pakai. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: sumeks.co