Kapolri Jelaskan Sangkaan kepada 4 Tersangka Kasus Tewasnya Brigadir J
Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo mengumumkan Irjen Ferdy Sambo diminta memproses hukum penyebar hoaks pertama kali soal adanya baku tembak antara Bharada E dan Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo pada 8 Juli lalu.-Syaiful Amri/Disway.id-
BACA JUGA: Irjen Ferdy Sambo Akhirnya Ditetapkan Jadi Tersangka Baru Kasus Pembunuhan Brigadir J
Kapolri telah melakukan pendalaman dan ditemukannya upaya untuk menhilangkan barang bukti serta rekayasa sehingga penanganan kasus Brigadir J menjadi tidak lancar.
Setelah melakukan 25 personel saat ini bertambah menjadi 31 personel dan telah menempatkan ditempat khusus.
”Tidak ditemukan fakta tembak menembak seperti yang dilaporkan awal,” terang Kapolri.
Peristiwa terjadi adalah peristiwa penembaan terhadap Brigadir J, RE atas perintah FS.
BACA JUGA: Irjen Ferdy Sambo juga Akan Diperiksa Komnas HAM pada Kamis 11 Agustus 2022
Sebelumnya Mahfud MD ungkap ada tersangka baru tewasnya Brigadir J sehingga total tersangka telah menjadi 3 orang.
Menko Politik, Hukum dan Keamanan (Polhukam) Mahfud MD menjelaskan bahwa dari tiga tersangka tersebut nantinya bisa berkembang lagi.
Sebelumnya pihak Polri telah menetapkan dua tersangka dalam kasus kematian Brigadir J yang di antaranya Bharada E alias Richard Eliezer serta Brigadir RR alias Brigadir Ricky Rizal.
”Langkah yang dilakukan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo untuk mengungkap kasus ini sudah sesuai prosedur dan kecepatannya cukup baik,” jelas Mahfud. (Disway)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: