Ada Lho Delik Kejahatan terhadap Mayat, Hukumannya Bisa Pidana, Jadi Jangan Sewenang-wenang

Ada Lho Delik Kejahatan terhadap Mayat, Hukumannya Bisa Pidana, Jadi Jangan Sewenang-wenang

Ilustrasi mayat. Mayat tidak boleh diperlakukan sewenang-wenang karena ada bisa dipidana. Sumber image: jpnn--

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: Radar Cirebon