Ada Lho Delik Kejahatan terhadap Mayat, Hukumannya Bisa Pidana, Jadi Jangan Sewenang-wenang
![Ada Lho Delik Kejahatan terhadap Mayat, Hukumannya Bisa Pidana, Jadi Jangan Sewenang-wenang](https://radartasik.disway.id/upload/8944e4b9c6c4079295bf1661665bc842.jpg)
Ilustrasi mayat. Mayat tidak boleh diperlakukan sewenang-wenang karena ada bisa dipidana. Sumber image: jpnn--
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: Radar Cirebon