Polisi Hentikan Penyelidikan Kasus Beras Bansos Dikubur di Depok, Zulpan: Tidak Ditemukan Unsur Pidana
Polda Metro Jaya memutuskan untuk menghentikan penyelidikan kasus beras bansos yang dikubur di Depok lantaran tidak ditemukan unsur pidana-Foto : Lutviatul Fauziah-JPNN.com.
"Berdasarkan hasil koordinasi Tim Bansub Kemenko PMK dengan Polres kota Depok dan pihak transporter JNE didapatkan informasi bahwa beras tersebut pada saat ditimbun kondisinya sudah tidak layak konsumsi karena rusak dalam perjalanan menuju ke keluarga penerima manfaat atau KPM," jelas
Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kesejahteraan Sosial Kemenko PMK, Andie Megantara.
BACA JUGA:4 Korban Tewas, 1 Luka Berat Akibat Kecelakaan Motor
Menurut dia, pemerintah pada tahun 2020 telah membagikan Bantuan Presiden (Banpres) berupa beras kepada 1,9 juta keluarga penerima manfaat di wilayah Jakarta-Bogor-Depok-Tangerang-Bekasi. Dalam hal ini, setiap keluarga yang terdampak pandemi COVID-19 mendapat bantuan 25 kilogram beras.
"Beras yang ditemukan (dikubur di Depok) tersebut diduga berasal dari penyaluran Banpres Tahap 2 dan 4 Tahun 2020," kata Andie.
"JNE telah mengganti beras rusak dengan beras yang baru dengan kualitas sama (dengan beras sebelumnya) untuk kemudian disalurkan pada KPM. Sementara, beras yang tidak layak salur tersebut ditimbun atau dikubur," sambungnya lagi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: antaranews.com