Mulai 1 Agustus Besok, Masuk Pulau Komodo Bayar Rp3,75 Juta

Mulai 1 Agustus Besok, Masuk Pulau Komodo Bayar Rp3,75 Juta

Peta Pulau Komodo yang sedang viral. Foto : fin.co.id--

Kemudian perusahaan kedua adalah PT, Flobomora dan mitranya, dengan luas lahan pengelolaan yang belum diketahui karena masih dalam proses pengurusan. 

PT Flobamora sendiri merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di Nusa Tenggara Timur (NTT). 

2. Kawasan Pulau Padar

Di Kawasan Pulau Padar disebut oleh akun @KawanBaikKomodo, saat ini terdapat dua perusahaan yang masuk berinvestasi di kawasan tersebut. 

Perusahaan yang pertama adalah PT PT Komodo Wildlife Ecotourism, dengan penguasaan lahan seluas 274,15 hektare. 

Kemudian perusahaan kedua yaitu  PT Flobomora dan mitranya, dengan luas lahan pengelolaan yang belum diketahui karena lagi-lagi masih dalam proses pengurusan.

BACA JUGA:Misteri Alien di Bumi yang Ditempati Manusia 

3. Kawasan Pulau Rinca

Di kawasan Pulau Rinca, disebut ada dua perusahaan yang berinvestasi sidana. Pertama yaitu PT Segara Komodo Lestari yang menguasai sedikitnya 22,1 hektare lahan di lokasi tersebut. 

Perusahaan kedua yaitu PT Flobomora dan mitranya, dengan luas lahan pengelolaan yang belum diketahui karena lagi-lagi masih dalam proses pengurusan. 

4. Kawasan Pulau Tatawa

Di kawasan Pulau Tatawa, disebut ada satu perusahaan yang berinvestasi disana, yaitu PT Synergindo Niagatama, yang menguasai lahan seluas 17 hektare. 

BACA JUGA:Merasakan Kesejukan ‘Negeri di Atas Awan’ Bumi Makukuhan

Sebagaimana kita ketahui Pemerintah memaksakan kenaikan tiket mjd 3,75 jt mulai Agustus ini, dgn paket wisata yg dikelola PT Flobamor. Pemerintah jg sdh menggelontorkan izin konsesi bisnis kpd perusahaan lainnya di dlm Taman Nasional Komodo," demikian tulis caption pada postingan di akun twitter @KawanBaikKomodo, dilihat FIN.CO.ID, Minggu 31 Juli 2022. 

Dalam postingan infografis itu juga dituliskan informasi bahwa terdapat dua jenis perizinan investasi di kawasan Pulau Komodo tersebut, yaitu Izin Usaha Penyediaan Jasa Wisata Alam dan Izin Usaha Penyedia Sarana Wisata Alam.  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: