10 Aturan Pengibaran Bendera Merah Putih Menjelang Perayaan HUT Kemerdekaan yang ke-77
Bendera merah putih foto : jabarekspres.com--
RADARTASIK.COM - Sesuai surat edaran Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) tentang penyampaian tema, logo, dan partisipasi memperingati HUT Kemerdekaan Republik Indonesia yang ke-77. Salah satunya adalah himbauan untuk memasang bendera merah putih di setiap rumah.
Pemasangan bendera merah putih tidak hanya sekadar pasang saja. Akan tetapi ada aturannya. Berikut tata cara pemasangan bendera merah putih yang dilansir oleh Kominfo dan indonesiabaik.id :
BACA JUGA:Hati-Hati Kenali Ciri Pesan WA dari Pelaku Penipuan Secara Online
1. Ukuran bendera merah putih yang dipasang yaitu lebar 2/3 dari ukuran panjang.
2. Penempatan warna merah di bagian atas, warna putih di bagian bawah.
3. Dipasang pada tali yang diikatkan pada sisi dalam kibaran bendera.
4. Pemasangan bendera pada dinding harus dipasang membujur rata.
5. Bendera dikibarkan atau dipasang pada tiang yang besar dan tingginya seimbang dengan ukuran bendera.
BACA JUGA:Petaka Saat Laga Persahabatan, Pemain Bola Meninggal Tersambar Petir
6. Waktu pemasangan bendera dari mulai terbit matahari hingga terbenam matahari.
7. Dalam waktu tertentu pengibaran bendera mera putih dapat dilakukan pada malam hari.
8. Bendera negara yaitu bendera merah putih wajib dikibarkan pada saat Kemerdekaan Republik Indonesia 17 Agustus.
BACA JUGA:Destinasi Wisata Situ Ciburuy Kian Cantik, Ridwan Kamil: Ini Hadiah Buat Warga KBB
9. Pemerintah daerah memberikan bendera merah putih kepada warga yang tidak mampu agar dikibarkan di rumahnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: