Para Pelaku Bully Maut di Tasik Bisa Terancam Pasal Berlapis, Pakar Psikologi Forensik: Jangan Diversi!
Saat ini pihak KPAID sudah membangun komunikasi dengan pihak desa dan orang tua korban dan pelaku semua sepakat mengedepankan kepentingan anak.
"Komunikasi dengan desa dan orang tua pelaku. Kami akan kedepankan kepentingan anak," ujar Ato Rinanto.
Komisi Perlindungan Anak Indonesia Derah (KPAID) Kabupaten Tasikmalaya mewakili orang tua korban, FH (11), warga Kecamatan Singaparna melaporkan pelaku perundungan ke polisi, Kamis 21 Juli 2022.
Satgas KPAID Kabupaten Tasikmalaya Asep Nurjaeni beranggapan, keputusan melaporkan kasus perundungan itu diambil setelah melakukan komunikasi dan konsultasi dengan pihak orang tua korban.
Terlebih, saat ini kondisi orang tua korban tidak memungkinkan untuk datang ke Polres Tasikmalaya.
"Kita mempunyai kewajiban melaporkan ketika orang tua korban tidak memungkinkan secara fisik dan psikis, sehingga kita diperintahkan Undang Undang 35 tahun 2014 pasal 76 untuk melaporkan peristiwa perundungan," katanya saat ditemui di SPKT Polres Tasikmalaya, Kamis 21 Juli 2022.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: