Para Pelaku Bully Maut di Tasik Bisa Terancam Pasal Berlapis, Pakar Psikologi Forensik: Jangan Diversi!

Para Pelaku Bully Maut di Tasik Bisa Terancam Pasal Berlapis, Pakar Psikologi Forensik: Jangan Diversi!

BANDUNG, RADARTASIK.COMKasus bully maut dengan korban murid SD di Kecamatan Singaparna, Kabupaten Tasikmalaya mendapatkan perhatian publik. 

Pandangan tentang kasus bully hingga korbannya yang masih 11 tahun meninggal dunia itu datang dari pakar Psikologi Forensik, Reza Indragiri.

Menurut Reza Indragiri, anak-anak yang diduga sebagai pelaku bully itu bisa terjerat pasal berlapis apabila terbukti bersalah. 

BACA JUGA: Polda Jabar Akan Umumkan Hasil Penanganan Kasus Bullying Anak di Tasikmalaya yang Berujung Maut

Setidaknya, ada empat tindak pidana yang bisa menjerat mereka. Yaitu kejahatan seksual, kekerasan fisik, penganiyaan yang mengakibatkan orang meninggal dan penganiayaan terhadap satwa.

"Ingat, satwanya jangan dinihilkan. Pasal berlapis terhadap mereka," kata Reza Indragiri seperti dilansir dari jpnn.com, Jumat 22 Juli 2022.

BACA JUGA: Selama 2022, Ada 3 Kasus Bullying di Tasikmalaya, 1 Korbannya Meninggal Dunia, Waduh...

Bagaimana dengan para pelaku yang usianya di bawah umur?

Menurut Reza Indragiri, meski para pelaku masih di bawah umur, tetap mereka harus diproses secara hukum. 

Namun, proses hukum tetap harus mengedepankan cara-cara yang sesuai dengan usianya. Peran orang tua juga sangat penting dalam setiap prosesnya.

BACA JUGA: Agar Para Pelaku Bully Murid SD yang Meninggal di Tasik Tidak Jadi Korban Bully Berikutnya

"Bawa para pelaku yang berusia anak-anak itu ke proses hukum. Jangan diversi, harus litigasi,” ujarnya.

“Orang tua mereka harus hadir pada setiap tahap proses litigasi tersebut," ujar dia. Kemudian, apabila pelaku divonis bersalah, maka terapkan kombinasi proses hukumnya, antara restorative justice dan incapacitation,” kata Reza Indragiri berpandangan.

"Jadi, siang direstorasi (dididik dan diharuskan membayar ganti rugi kepada korban), malam dimasukkan ke bui," ucapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: