KPK Tetapkan 3 Tersangka Dugaan Korupsi Renovasi Stadion Mandala Krida, Sri Sultan: Terus Proses Saja

KPK Tetapkan 3 Tersangka Dugaan Korupsi Renovasi Stadion Mandala Krida, Sri Sultan: Terus Proses Saja

JAKARTA, RADARTASIK. COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan 3 tersangka atas kasus dugaan korupsi renovasi Stadion Mandala Krida Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). 

Ketiga tersangka tersebut adalah Kepala Bidang Pendidikan Khusus Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) DIY sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Edy Wahyudi. Kemudian, Direktur Utama PT Arsigraphi, Sugiharto dan Direktur Utama PT Permata Nirwana Nusantara serta PT Duta Mas Indah, Heri Sukamto.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyebut tiga tersangka tersebut memiliki latar belakang pejabat negara atau pegawai negeri sipil (PNS) dan pengusaha.

BACA JUGA:Asep Wawan Kurniawan: Sebagus Apapun Infrastrukturnya, Ketika Mental PKL Tidak Disentuh, Ya Kumuh Lagi

BACA JUGA:Polres Tasikmalaya Rekomendasikan Arus Kendaraan dari Jalan HZ Mustofa ke Jalan Pemuda Satu Arah

“Dari proses pengumpulan informasi dan data hingga ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup, KPK melakukan penyelidikan dan meningkatkan status perkara ini ke penyidikan,” kata Alex Marwata dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kamis 21 Juli 2022.

Dalam perkara tersebut, KPK menjelaskan Edy menunjuk Sugiharto merencanakan anggaran renovasi Stadion Mandala Krida. KPK menduga pada proses tersebut terdapat tindakan penggelembungan anggaran.

Dijelaskan pula terkait Heri, KPK menduga Edy memenangkan perusahaannya sebagai pemenang tender. Keputusan itu dilakukan setelah Heri mengajukan permintaan sebagai pemenang lelang kepada Edy melalui panitia lelang.

BACA JUGA:Pilihan Bagi Nindy Ayunda, Dijemput Paksa Atau ...

Akibat perbuatan ketiganya negara mengalami kerugian hingga Rp 31,7 miliar. KPK pun menjerat ketiganya melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sikap Sri Sultan

Sementara itu Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Sri Sultan Hamengku Buwono X mendukung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan proses hukum kasus dugaan korupsi pekerjaan pembangunan Stadion Mandala Krida Yogyakarta dengan biaya APBD Tahun Anggaran 2016-2017.

Ia mengaku tidak masalah dengan penetapan tersangka serta penahanan Edy Wahyudi yang dalam proyek itu merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Balai Pemuda dan Olahraga (BPO) Dinas Pendidikan dan Pemuda Olahraga (Disdikpora) DIY.

BACA JUGA:Ternyata Rumah Dinas Irjen Ferdy Sambo Dipantau 6 CCTV, Jadi yang Rusak di Titik Mana?

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: disway.id