DPRD Anggap PPDB SMA Bermasalah, Cabang Dinas Pendidikan Wilayah XII Tasikmalaya Belum Beri Penjelasan
TASIKMALAYA, RADARTASIK.COM – DPRD Kota Tasikmalaya mengevaluasi kinerja kantor perwakilan Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat yang menaungi wilayah Tasikmalaya.
Karena, orang tua calon siswa banyak yang mempertanyakan mekanisme penerimaan peserta didik baru (PPDB) di jenjang sekolah menengah atas itu.
Ketua Komisi IV DPRD Kota Tasikmalaya Dede Muharam mengaku dibanjiri komplain publik bahwa PPDB jenjang SMA menuai gejolak.
BACA JUGA: Masa Ta'aruf, Siswa MTsN 10 Tasikmalaya Dikenalkan Moderasi Beragama
“Kita terpojok seolah DPRD ikutan main urusan ini. Kami luruskan dan telusuri, ternyata memang banyak masalah di lapangan dalam penerimaan kemarin,” tuturnya di sela rapat kerja di ruang rapat komisi, Senin 18 Juli 2022.
Sayangnya, kata dia, Cabang Dinas Pendidikan Wilayah XII Tasikmalaya Provinsi Jabar yang hadir tidak dalam kapasitas untuk menjawab persoalan itu.
Dede Muharam juga berencana melakukan pemanggilan kembali agar di kemudian hari tidak terjadi fenomena seperti PPDB SMA tahun ini.
“Kami berharap persoalan ini tak berkelanjutan di kemudian hari. Jangan sampai hanya mengacu regulasi provinsi. Sebab, faktual di lapangan yang berteriak itu siswa-siswi kami, warga Kota Tasikmalaya,” papar dia.
Politisi PKS itu menceritakan muncul asumsi liar di media sosial seolah DPRD tidak memelototi persoalan itu. Padahal, sejak jauh-jauh hari sebelum PPDB, pihaknya sudah mengundang Cabang Dinas Pendidikan dan panitia penerimaan siswa.
“Kalau PPDB tingkat SD sampai SMP kami kira kondusif, hanya urusan SMA, itu terkesan tidak profesional dan sistem zonasi yang diterapkan menuai banyak pertanyaan, bahkan tidak sedikit menuding adanya praktik pungli mewarnai PPDB SMA,” tegas dia.
BACA JUGA: Kemenag Beri Beasiswa S1 untuk 2.000 Guru Madrasah, Pesantren, dan PAI
Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kota Tasikmalaya Ahmad Junaedi mengakui pihaknya yang membidangi urusan pendidikan menuai banyak komplain dan pertanyaan.
Sebab, di lapangan mekanisme dan aturan yang diterapkan seolah menzolimi warga yang nyatanya memiliki kompetensi pendidikan mumpuni serta zonasi yang cukup untuk masuk di sekolah negeri tertentu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: