Satpol PP Ajak SKPD Terlibat Penanganan Gangguan Trantibum
GARUT, RADARTASIK.COM – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Garut mengadakan rapat pembahasan penanganan gangguan Ketentraman Ketertiban Umum (Trantibum).
Satpol PP rapat bersama perwakilan satuan kerja perangkat daerah (SKPD) di Aula Kantor Satpol PP Garut Kecamatan Tarogong Kidul Rabu 13 Juli 2022.
Kepala Satpol PP Garut Bambang Hafid mengatakan pelaksanaan 12 tertib yang tercantum dalam Permendagri Nomor 52 Tahun 2011 Perda Kabupaten Garut Nomor 18 Tahun 2017, tidak bisa hanya dilakukan Satpol PP.
Bambang Hafid menyatakan pelaksanaan permendagri dan perda memerlukan sinergitas dan kolaborasi dengan SKPD lain di lingkungan Pemkab Garut.
Seperti ketahui, Permendagri (Peraturan Menteri Dalam Negeri) Nomor 52 Tahun 2011 itu tentang Standar Operasional Prosedur (SOP) Satpol PP.
Sedangkan Perda (Peraturan Daerah) Kabupaten Garut Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Nomor 12 Tahun 2015 Tentang Ketertiban, Kebersihan, dan Keindahan.
BACA JUGA: Ini Tuntutan Ribuan Tenaga Kesehatan Kabupaten Tasikmalaya, Berharap Segera Dikabulkan Bupati
”Tentu (Satpol PP) tidak bisa bekerja sendiri, tetapi harus bersinergi (dan) berkolaborasi dengan SKPD tekait," ujar Bambang kepada wartawan, kemarin.
"Jadi kami hari ini (kemarin) mengundang untuk membahas penanganan gangguan trantribum penegakan perda dan juga terkait dengan perlindungan masyarakat,” kata dia.
Dia menyebut, Kabupaten Garut dengan luas dengan 42 kecamatan serta ditopang 421 desa dan 21 kelurahan. Tingkat kerawanan terjadinya trantibum akan selalu ada.
“Gangguan trantibum pasti akan selau ada, karena itu dinamika masyarakat,” ucapnya.
Ia memaparkan, beberapa wilayah di perkotaan serta beberapa kecamatan yang memiliki potensi gangguan trantribum di banding daerah lain.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: