RANHAM Kota Tasik Dapat Nilai Tinggi, Sekda : Perlu Kolaborasi untuk Jadi Kota Peduli HAM
KOTA TASIK, RADARTASIK.COM - Kota Tasikmalaya patut berbangga. Nilai pelaporan B.04 Rencana Aksi Nasional HAM (RANHAM) yang sudah dilaporkan mencapai angka 91,25 dan menjadi nilai tertinggi kedua untuk wilayah di Provinsi Jawa Barat.
Arief Nadjemudin S.H., M.Hum, Analis Hukum Ahli Madya Biro Hukum dan HAM Provinsi Jawa Barat menyampaikan pelaksanaan KKP HAM dan Aksi HAM Daerah Tahun 2022 untuk periode pelaporan B.0 telah selesai dilaksanakan pada bulan lalu.
BACA JUGA:Kata Wali Kota Jalan Cihideung Kota Tasik Tetap Ditutup!
“Alhamdulillah pelaporan B.04 telah selesai, untuk Kota Tasikmalaya nilainya tertinggi, tinggal perbaikan di satu indikator saja. Oleh karena itu, untuk pelaporan B.08 diperlukan kolaborasi dan sinergitas yang lebih baik lagi,” ungkapnya saat mengisi Desiminasi RANHAM Tingkat Kota Tasikmalaya, Selasa 12 Juli 2022.
Dasar hukum dari penyelenggaraan RANHAM adalah Pasal 28a-28j Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Pasal 71 dan 72 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Kemudian Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minima, Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2021 tentang Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia 2021-2025. Juga Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 100 Tahun 2018 tentang Penerapan Standar Pelayanan Minimal.
BACA JUGA:Peringati Hari Koperasi ke-75, Diskuk Jabar Kolaborasi untuk Peningkatan Kualitas Koperasi
Arief menjelaskan bahwa sasaran aksi HAM tahun 2022 ini ada empat point penting. Pertama hak perempuan, kedua hak anak, ketiga hak penyandang disabilitas dan keempat hak masyarakat adat.
Dijelaskan Arief, hak perempuan diantaranya menyoroti kebijakan dan peraturan perundangan-undangan yang diskriminatif terhadap perempuan, perlindungan hak-hak perempuan dalam kegiatan dan peluang usaha, pemenuhan hak dan layanan bantuan hukum bagi perempuan, anak, penyandang disabilitas, dan kelompok masyarakat adat yang berhadapan dengan hukum, juga akses perempuan dalam situasi khusus terhadap pelayanan piblik dan penghidupan yang layak dalam bidang kesehatan, pendidikan juga pekerjaan.
BACA JUGA:Wali Kota Tasikmalaya Terkesan dengan Kolonel Inf Herry Purwanto: Pembawa Semangat di Forkopimda
Untuk hak anak beberapa point yang menjadi perhatian adalah pemenuhan hak-hak dasar terhadap anak-anak seperti hak kependudukan juga hak kesehatan. Selain itu juga tindakan kekerasan, eksploitasi, dan diskriminasi. Kemudian pelaksanaan sistem peradilan pidana anak. Penanganan anak korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) juga penanganan pekerja anak.
Kaitan dengan penyandang disabilitas, beberapa hal yang menjadi perhatian diantaranya perumusan peraturan-peraturan pelaksanaan Undang-Undang Nomo8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, masih minimnya penyediaan pelayanan hak-hak dasar bagi penyandang disabilitas, data terpilah yang terintegrasi di semu sektor pemerintahan dan lembaga tentang penyandang disabilitas, dan belum memadainya akomodasi yang layak dan aksesibilitas penyandang disabilitas seperti transportasi, tempat ibadah,fasilitas publik, dan sistem peradilan inklusif.
Sedangkan hak masyarakat adat yang menjadi fokus perhatian seperti perlindungan hukum bagi kelompok masyarakat adat, konflik lahan yang melibatkan kelompok masyarakat adat, kurangnya pelibatan masyarakat adat dalam proses perizinan perusahaan yang potensial berdampak pada hak-hak kelompok masyarakat adat, khususnya badan usaha milik negara/daerah.
“Memang kita masih menemui berbagai kendala dalam pelaporan Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia ini, sehingga masih ada kabupaten kota di Jawa Barat yang nilainya belum maksimal,” tegasnya.
Sehingga ke depannya, sambung Arief perlu kolaborasi dan sinergitas bersama diantara perangkat daerah yang terkait, sehingga perlu dibentuk panitia daerah untuk lebih memudahkan koordinasi dalam pelaporan Aksi HAM.
Acara Desiminasi RANHAM yang dilaksanakan kemarin dihadiri oleh sejumlah pihak dari lembaga non pemerintah seperti perusahaan, lembaga pendidikan, aktivis perempuan dan anak, pesantren, perwakilan pemuda, perwakilan masyarakat juga para sesepuh RANHAM di Kota Tasikmalaya. Juga hadir Kasub P3 HAM Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia Kantor Wilayah Jawa Barat, Dani Kusmawan SH MH.
Pada kesempatan tersebut, Sekretaris Daerah Kota Tasikmalaya, Drs. H. Ivan Dicksan, M.Si sangat mendukung dan mendorong bisa terwujudnya RANHAM di Kota Tasikmalaya. Bahkan Ivan berharap Kota Tasikmalaya dapat meraih lagi sebagai Kota HAM yang ke sembilan kalinya.
“Tadi sudah disampaikan ada empat point sasaran HAM yang harus kita perhatikan di tahun ini, memang mungkin terlihat seperti hal kecil, tpi itu penting. Contoh kecil saja untuk toilet perempuan harus ada gantungan tasnya, ada perlengkapan lainnya yang memang menjadi kebutuhan perempuan,” tegas Ivan.
Sehingga kata Ivan perlu adanya penyelarasan dengan seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) yang ada di Kota Tasikmalaya. Seperti untuk penyediaan sarana prasarana di fasilitas publik. Juga fasilitas untuk anak-anak dan disabilitas.
BACA JUGA:Waspada, Strain Mutan Omicron Terdeteksi Menyebar Sangat Cepat di India
“Dengan melibatkan semua stakeholder, kami berharap informasi ini tidak berhenti sampai di peserta saja, namun juga bisa diaplikasikan di lingkungan masing, di tempat kerja, di rumah dan di semua wilayah di Kota Tasikmalaya, tegasnya.
Kepala Bagian Hukum Setda Kota Tasikmalaya, Iwan Kurniawan SH M.Si menyampaikan bahwa Desiminasi RANHAM ini tujuannya adalah untuk memberikan pemahaman terkait RANHAM, kemudian evaluasi pelaporan RANHAM yang telah dilaksanakan juga persiapan laporan RANHAM untuk B.08 yang akan dilaksanakan pada bulan Agustus mendatang.
BACA JUGA:HUT ke-54, BPJS Kesehatan Gelar Senam dan Donor Darah Massal
“Kegiatn hari ini melibatkan semua unsur dari staf pengelola HAM di OPD, tokoh masyarakat, para aktivis perempuan dan anak, lembaga pendidikan, pesantren, perusahan juga unsur lainnya.,” tegasnya saat memberikan laporan. (tin)
Nilai Aksi HAM B.04 Tahun 2022
Nama Kab/Kota Nilai
Kab. Bandung 79,08
Kab. Bandung Barat 62,83
Kab. Bekasi 77,67
Kab. Bogor 85,33
Kab. Ciamis 89,50
Kab. Cianjur 77,25
Kab. Cirebon 74,33
Kab. Garut 78,50
Kab. Indramayu 59,42
Kab. Karawang 56,58
Kab. Kuningan 68,50
Kab. Majalengka 84,75
Kab. Pangandaran 93,67
Kab. Purwakarta 85,25
Kab. Subang 59,08
Kab. Sukabumi 87,92
Kab. Sumedang 67,50
Kab. Tasikmalaya 0
Kota Bandung 71,00
Kota Banjar 73,92
Kota Bekasi 81,50
Kota Bogor 90,08
Kota Cimahi 65,83
Kota Cirebon 40,50
Kota Depok 82,92
Kota Sukabumi 70,00
Kota Tasikmalaya 91,25
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: