Larikan Istri Orang Bujang Ini Dihukum Cambuk 100 Kali dan Denda, Sempat Diwarnai Kesurupan Sejumlah Warga

Larikan Istri Orang Bujang Ini Dihukum Cambuk 100 Kali dan Denda, Sempat Diwarnai Kesurupan Sejumlah Warga

BENGKULU, RADARTASIK.COM - Gara-gara melarikan istri orang, seorang pemuda berstatus bujang berinisial Do, dihukum cambuk sebanyak 100 kali dan membayar sejumlah denda.

Pemuda berusia 23 tahun yang tercatat sebagai warga Desa Sosokan Baru Kecamatan Muara Kemumu Kabupaten Kepahiang itu diketahui telah melarikan istri dari RA (33) warga Desa Kesambe Lama Kecamatan Curup Timur Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu.

Keputusan hukuman cambuk dan denda bagi Do tersebut disepakati setelah dilakukan prosesi perdamaian secara adat pada Minggu 3 Juli 2022.

BACA JUGA:Bunda Nih Besok Launching Minyak Goreng Curah Kemasan, Bakal Dijual Rp14 Ribu, Berikut Ini Syaratnya

Tidak hanya Do, pasangan selingkuhannya berinisial RK, yang sudah memiliki tiga orang anak dan sudah dua kali menikah, ikut menjalani sanksi adat berupa hukuman pecut ditambah denda.

Bahkan RK harus rela diceraikan oleh suaminya, pascaketahuan lari bersama bujangan asal Kepahiang tersebut.

Dikutip dari radarbengkulu.com, upacara adat untuk memutuskan kasus membawa lari istri orang itu dipimpin langsung oleh Ketua Badan Musyawarah Adat (BMA) Kabupaten Rejang Lebong (RL), Ir H Ahmad Faizir MM 

BACA JUGA:Soal Utang Pemkot Tasik ke RSUD dr Soekardjo, Dinkes Akhirnya Angkat Bicara!

 Acara upacara adat yang dipusatkan di Balai Desa Kesambe Lama Kecamatan Curup Timur itu juga dihadiri BMA Desa Kesambe Lama, BMA Desa Sosokan Baru dan BMA Desa Air Meles Bawah, yang merupakan daerah asal RK.

Ikut pula mengikuti upacara adat itu anggota Bhabinkamtibmas dan Babinsa setempat, perwakilan pemerintah Desa Kesambe Lama, Desa Air Meles Bawah, Desa Sosokan Baru dan Pemerintah Kecamatan Curup Timur.

Sementara itu dari pantauan radarbengkulu.com, serangkaian proses adat ini salah satunya pemberian hukuman pecut menggunakan pecut lidi sebanyak 200 kali atau masing - masing 100 pecutan untuk Do dan RK.

BACA JUGA:Innalillahi, Santri Sebuah Pesantren di Padayungan Meninggal Tersengat Listrik

Pecutan atau sanksi dicambuk dilakukan secara bergiliran oleh perangkat BMA, pemerintah desa dan pihak berkepentingan lainnya.

Baru setelah itu digelar makan bersama serta penyerahan denda dari pihak Do dan RK kepada keluarga RA yang merupakan suami RK.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: