Larikan Istri Orang Bujang Ini Dihukum Cambuk 100 Kali dan Denda, Sempat Diwarnai Kesurupan Sejumlah Warga

Larikan Istri Orang Bujang Ini Dihukum Cambuk 100 Kali dan Denda, Sempat Diwarnai Kesurupan Sejumlah Warga

Denda untuk Do berupa uang sebesar Rp10 juta ditambah tiga ekor kambing dan denda untuk RK sendiri uang sebesar Rp 5 juta ditambah 1 ekor kambing.

Atau total denda yang diserahkan melalui BMA Kabupaten RL kepada keluarga RA berupa uang Rp 15 juta dan ditambah kambing empat ekor yang disaksikan pemerintah desa beserta para tamu undangan yang hadir.

BACA JUGA:Driver Ojek Online Ini Benar-benar Apes, Sudah Ditusuk Penumpangnya, Malah Dikira Begal Hingga Dikeroyok Warga

Ketua BMA Kabupaten RL Ahmad Faizir mengatakan, proses adat yang dilakukan kemarin, untuk menyampaikan kepada masyarakat bahwa saat ini keberadaan lembaga adat semakin kuat.

Khususnya untuk penyelesaian perdamaian persoalan di tengah masyarakat sekaligus sebagai efek jera dari masyarakat yang melakukan pelanggaran adat di Kabupaten RL.

"Jadi hari ini kita laksanakan prosesi sekaligus sanksi adat kepada seorang pemuda yang melarikan perempuan yanng sudah mempunyai suami sah. Salah satu bentuk sanksinya berupa hukuman pecut dan denda uang ditambah empat ekor kambing yang dibebankan kepada laki-laki maupun perempuan yang melakukan perselingkuhan. Mudah-mudahan ini bisa menjadi efek jera serta peringatan bagi masyarakat lainnya,’’ ucap Faizir.

BACA JUGA:Pendaftaran untuk Pembelian Pertalite dan Solar Tembus 50 Ribu Kendaraan Sejak Dibuka 1 Juli

Sementara itu, Camat Curup Timur Halimah Tusya’diah mengungkapkan, pemberian hukuman atau sanksi adat ini memang baru pertama kali, terlebih selama dirinya memimpin di Kecamatan Curup Timur.

Kejadian perselingkuhan Do dan RK diakui cukup mencoreng wajah desa dan kecamatan mereka, karena membuat malu.

Namun di sisi lain dengan adanya perdamaian sekaligus sanksi hukuman adat itu diharapkan bisa memberikan efek jera. 

BACA JUGA:Kisah Jordi Onsu Kejar Hantu di Dalam Rumah

"Karena dengan begini, sama dengan hukuman sosial yang lebih berat, karena semua masyarakat tahu dan melihat langsung pemberian hukuman adat. Jadi kita berharap kejadian seperti ini tidak lagi terulang, khususnya untuk di wilayah desa atau kelurahan dalam Kecamatan Curup Timur," ucap Halimah.

Sementara itu, Kepala Desa Kesambe Lama Darwantoni kepada awak media menyampaikan tentang kronologis awalnya terjadi Do melarikan RK atau istri dari RA tersebut.

Awalnya dilaporkan jika RK menghilang dari rumahnya. 

BACA JUGA:3 Calon Jemaah Haji Asal Kabupaten Tasikmalaya Gagal Berangkat, Ini Penjelasan Kemenag

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: