Bunda Nih Besok Launching Minyak Goreng Curah Kemasan, Bakal Dijual Rp14 Ribu, Berikut Ini Syaratnya

Bunda Nih Besok Launching Minyak Goreng Curah Kemasan, Bakal Dijual Rp14 Ribu, Berikut Ini Syaratnya

RADARTASIK, JAKARTA – Direktur Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting Kementerian Perdagangan (Kemendag), Isy Karim menyebut, besok Rabu 6 Juli 2022, peluncuran minyak goreng akan dilakukan.

Peluncuran minyak goreng dengan merek Minyak Kita itu akan dilangsungkan di Kantor Kementerian Perdagangan (Kemendag).

"Besok rencana di kantor (Kemendag). Untuk volumenya namanya launching kan nggak terlalu banyak. Ya, untuk masyarakat sekitar kantor Kemendag saja," jelas Isy dilansir dari disway.id, Selasa 05 Juli 2022.

Menurut Isy, rencananya Kemendag siap mengundang berbagai pelaku usaha mikro. 

Demikian pula disapaikan langsung Menteri Pedagangan Zulkifli Hasan bahwa launching minyak goreng curah kemasan sederhana akan diluncurkan besok, Rabu 6 Juli 2022. 

"Besok kita akan launching minyak goreng curah kemasan sederhana," ungkap Mendag Zulhas.

Sebelumnya, Mendag Zulkifli Hasan mengungkapkan minyak curah kemasan sederhana akan diluncurkan dengan merek Minyak Kita. 

Minyak tersebut, kata dia, akan dikemas dan akan dijual dengan harga Rp14 ribu per liter di minimarket dan toko ritel lainnya.

“Satu minggu kami kasih waktu akan ada Minyak Kita,” ujar Mendag Zulkifli Hasan saat melakukan kunjungan di Klender, Jakarta Timur, Rabu 22 Juni 2022.

Pria yang biasa disapa Zulhas ini mengatakan, pihaknya tengah mengurus proses izin edar di BPOM.

"Kita sedang mematangkan izin edarnya minyak KITA, minyak curah kemasan sederhana. Jika sudah dikemas pasarnya lebih luas, bisa masuk ke supermarket-supermarket," tuturnya.

Zulhas yakin minyak goreng curah akan melimpah di mana-mana dengan harga Rp14 ribu perliter.

Ia juga menekankan minyak goreng curah kemasan ini tidak akan lebih dari Rp14 ribu meski ada biaya pengemasan.

Minyak goreng curah tersebut nantinya akan diedarkan dengan batasan beli untuk masyarakat maksimal 10 liter per hari, dengan syarat menunjukkan KTP saat pembelian.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: